August 8, 2024

E-Rekap Pilkada 2020 Belum Siap OLEH AMALIA SALABI

Demi mempercepat dan mengakuratkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020, KPU menyiapkan teknologi rekapitulasi suara elektronik atau e-rekap. Sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) ini berbeda dengan sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang gagal pada Pemilu 2019.

Pertama, pada Situng, pemindaian dikenakan terhadap Salinan Form C1 oleh petugas di kantor KPU Kabupaten/Kota melalui perangkat pemindai (scanner); sedangkan pada Sirekap, pemindaian dikenakan terhadap Form C1 Plano oleh petugas KPPS melalui ponsel pintar, yang di dalamnya terdapat aplikasi Sirekap.

Kedua, tidak ada entri data manual pada prosedur Sirekap. Teknologi optical character recognition (OCR) dan optical mark recognition (OMR) otomatis mengonversi angka yang ditulis dan lingkaran yang dihitamkan oleh petugas KPPS ke dalam data yang dapat dibaca oleh komputer dan manusia.

Senin (24/8) lalu, KPU mempertontonkan cara kerja Sirekap dengan melibatkan puluhan staf KPU. Dari kegiatan ini, tampak masalah pada sistem Sirekap yang membuat proses memasukkan data melalui aplikasi Sirekap berlangsung lama.

Banyak staf KPU yang berlaku sebagai petugas KPPS kesulitan memfoto Form C1 Plano agar dapat dibaca oleh teknologi OCR-OMR. Teknologi ini kerap keliru mengkonversi angka. Selain itu barcode hasil foto Form C1 Plano dan hasil pembacaan teknologi OCR-OMR tak dapat diakses oleh saksi dan pengawas TPS. Akses barcode tertolak dengan jawaban sistem “Jaringan Anda Tidak Pribadi”.

“Jaringan Anda Tidak Pribadi” memang tidak otomatis mengindikasikan sistem yang dibangun bermasalah. Sebab, pengaturan di perangkat pribadi, dalam hal ini ponsel pintar saksi dan pengawas TPS, berkontribusi lebih besar atas ditolaknya akses.

Kendala teknis ini sangat mungkin dipersoalkan oleh para pihak yang terlibat, terutama para saksi dari pasangan calon. Bukti digital dalam Sirekap perlu dimiliki oleh para saksi sebagai bukti jika sewaktu-waktu mengajukan proses hukum.

Dasar Hukum

Teknologi yang diterapkan dalam pemilu mestilah ditujukan untuk tiga hal. Pertama, menjadi solusi satu-satunya untuk masalah pemilu. Kedua, efisiensi dan efektivitas manajemen pemilu. Ketiga, mentransparansi proses pemilu guna menjadikan pemilu lebih aksesibel dan terbuka bagi semua pihak. E-rekap memenuhi tiga tujuan tersebut.

Kita memang membutuhkan e-rekap. Namun jika Sirekap diterapkan sebagai pilot project di Pilkada 2020 masih memerlukan dukungan peraturan perundang-undangan. Sebab UU Pilkada belum menjamin penggunaan Sirekap, sehingga penerapan aplikasi ini bisa menimbulkan masalah hukum.

Pasal 111 ayat (1) UU No1/2015 menyebutkan, “Mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU.” Ketentuan itu tidak cukup menopang Sirekap.

Istilah yang digunakan pasal tersebut adalah “sistem penghitungan suara secara elektronik”, tak mengulang lagi diksi “penghitungan dan rekapitulasi suara”. Sekalipun beberapa pihak menilai pasal tersebut dapat digunakan sebagai landasan hukum rekapitulasi suara, namun gugatan hukum siap menghadang. Ingat kasus sistem informasi partai politik (Sipol) yang dihentikan di tengah jalan oleh Bawaslu.

Saya dan Heroik Pratama menulis Buku Panduan Teknologi Pungut-Hitung untuk Indonesia pada 2019. Buku itu merupakan hasil riset dua tahun di bawah supervisi pakar teknologi Peter Wolf dari International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA).

Dari riset yang kami lakukan, sedikitnya terdapat lima hal yang mesti tercantum di dalam undang-undang pemilu. Pertama, norma yang gamblang bahwa tahapan pemungutan dan/atau penghitungan dan/atau rekapitulasi suara dan/atau tahapan pemilu lainnya dapat dilaksanakan dan diselenggarakan secara elektronik. Kedua, definisi dari istilah baru yang muncul terkait penerapan teknologi pemilu.

Ketiga, lembaga yang diberikan wewenang baru sehubungan dengan teknologi pemilu, seperti melakukan audit dan sertifikasi serta mengevaluasi teknologi yang diterapkan. Keempat, ketentuan kapabilitas minimum sistem. Kelima, pelanggaran khusus terkait pemilu dengan teknologi pungut-hitung-rekap beserta sanksi.

Suatu teknologi yang menggantikan mekanisme manual mesti ditopang oleh kerangka hukum di level undang-undang. Terdapat dua kasus yang bisa jadi pelajaran. Pertama, pemilihan ulang pada Pemilu Legislatif Kerala 1982, India, khususnya Daerah Pemilihan Parur akibat pilot project e-voting yang hanya didasarkan pada Surat Pemberitahuan dan Peraturan Teknis KPU.

Kedua, kasus penghentian e-voting di Belanda 2007 akibat tiadanya regulasi yang cukup mengenai keamanan siber dan pemberian ruang bagi publik untuk menguji teknologi secara independen.

Pendamping Saja

E-rekap memang kita butuhkan agar proses rekapitulasi berlangsung cepat dan dengan hasil akurat. Namun e-rekap perlu dasar hukum kuat, teknologi tepat, dan SDM terampil. E-rekap tidak hanya perlu dipahami masyarakat pemilih, tetapi juga dukungan peserta pemilu, khususnya partai politik, calon, dan pasangan calon.

Demi menjamin kepercayaan publik, e-rekap yang disiapkan KPU juga harus diaudit oleh lembaga independen. Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) bisa menjadi auditor negara, tetapi perlu pelibatan lembaga swasta juga. Jika semua itu tidak dilakukan maka penggunaan e-rekap justru bisa menjadi petaka.

Waktu yang tersisa untuk Pilkada 2020 tinggal tiga bulan. Uji publik Sirekap kedua masih terdapat banyak masalah pada teknologi, SDM yang belum siap, dan prosedur yang harus disempurnakan, seperti dokumen digital Form C1 Plano yang semestinya dapat diakses oleh pemantau pemilu dan publik, serta fitur verifikasi tambahan.

Jika hendak menerapkan Sirekap sebagai pilot project di beberapa daerah yang kontestasinya tak begitu “ramai”, KPU mesti menggelar kembali uji publik yang mengundang tidak hanya organisasi masyarakat sipil dan media, melainkan partai politik dan pakar teknologi. Lalu dilanjutkan serangkaian uji sistem dan uji keamanan siber yang hasil ujinya mesti dipublikasikan kepada publik.

KPU mestinya tidak terburu-buru untuk menerapkan e-rekap pada Pilkada 2020 jika memang benar-benar belum siap. Jika dipaksakan dan menimbulkan banyak masalah, hal itu justru akan mengurangi kepercayaan publik atas penggunaan e-rekap pada pemilu-pemilu ke depan. Padahal e-rekap adalah salah satu solusi untuk mengatasi kelambatan dan ketidakakuratan rekapitulasi penghitungan suara pemilu kita.

Oleh karena itu, saya merekomendasikan, sebaiknya e-rekap hanya digunakan sebagai pendamping rekapitulasi berjenjang (manual) pada Pilkada 2020 nanti.

AMALIA SALABI, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Dikliping dari artikel yang terbit di detik.com https://news.detik.com/kolom/d-5156299/e-rekap-pilkada-2020-belum-siap?tag_from=wpm_cb_kolom_list