September 13, 2024

KPU Sebut Sirekap Bisa Pangkas Durasi Rekapitulasi Hasil Pemilu Hingga Jadi Satu Hari

Penerapan rekapitulasi elektronik melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan memangkas durasi rekapitulasi hasil pemilu manual berjenjang yang membutuhkan waktu lama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim, hanya dibutuhkan satu hari saja untuk merekapitulasi hasil pemilu dengan menggunakan Sirekap.

“Kalau tidak perlu dilakukan pertemuan untuk membuat berita acara rekap, cukup sekali rekap maka satu hari bisa selesai,” kata Arief Budiman, Ketua KPU RI, saat membuka acara “Uji Coba Sirekap Pemilihan Serentak Tahun 2020” di Sarana Olah Raga Volly Indoor Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (9/9).

Ia menjelaskan, rekapitulasi berjenjang hasil pemilu nasional yang dilakukan secara manual membutuhkan waktu 35 hari. Sementara untuk pemilihan gubernur dibutuhkan waktu maksimal 14 hari serta pemilihan bupati dan wali kota dibutuhkan waktu maksmial 7—10 hari. Sirekap bisa memangkas durasi tersebut.

“Di TPS (tempat pemungutan suara), klik datanya terkumpul. Besok direkap di kecamatan—klik selesai semua rekap di kecamatan. Kemudian, besoknya rekap di kabupaten. Itu tiga hari sudah cukup selesai. Kalau pemilihan gubernur, klik lagi buka data yang di provinsi kemudian rekap di provinsi itu bisa empat hari. Kalau mau sampai nasional lima hari,” jelas Arief.

Arief menegaskan durasi waktu beserta mekanisme rekapitulasi elektronik ini sangat bergantung pada regulasi yang akan dibuat. Oleh karena itu, ia meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk menyiapkan regulasi detail di undang-undang pemilu agar penerapan rekapitulasi memiliki fondasi yang kuat.