November 28, 2024

Masykurudin Hafidz: Masyarakat Harus Dimudahkan Memilih

Daftar pemilih merupakan salah satu hal utama dalam penyelenggaraan pemilu. Kepastian hal menentukan perihal lainnya semisal logisitik atau dipercayanya proses dan hasil pemilu. Sayangnya keutamaan daftar pemilih tak dipahami meluas di masyarakat. Pengecekan terdaftarnya nama di kelurahan berdasarkan identitas kartu tanda penduduk, masih tak diperhatikan banyak dari kita.

Aktivis pemilu, Masykurudin Hafidz coba menjelaskan hal tersebut. Berikut wawancara rumahpemilu.org kepada Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) ini di Jakarta melalui telepon (10/7).

Jika orang berhak pilih, bagaimana memastikan namanya terdaftar dalam daftar pemilih?

Kalau memang mau memastikan nama kita sudah terdaftar atau belum memang harus daftar ke kantor, apakah sudah ada atau belum. Sebelumnya, petugas pendaftaran pemilih sudah melakukan pencocokan dan penelitian ke rumah-rumah. Begitu sudah selesai kemudian mereka pleno di tingkat desa dan kelurahan. Kemudian hasilnya di tempel di kantor kelurahan.

Kalau nama kita belum tertera, langsung lapor, tidak terdaftar. Di pemilu sebelumnya, waktunya dua minggu. Masyarakat punya waktu dua minggu untuk mengecek namanya, sudah masuk atau belum. Kalau belum dan melapor, akan dimasukkan pada daftar. Tapi jika tak ada laporan, ya mungkin tertinggal tak masuk pada daftar.

Pahamkah masyarakat terhadap hak pilihnya sehingga bisa mendorong datang ke kelurahan untuk memastikan atau melapor?

Berhadap masyarakat datang dan melapor ke kelurahan memang susah. Banyak yang menomorduakan pelaporan nama sebagai pemilih. Karena itu, sesungguhnya kita bisa “nyambi” ke kelurahan.

Jika dua minggu ke depan kita punya urusan administrasi di kelurahan bisa sekalian untuk mengecek namanya di TPS itu. Bisa saat mengurus KTP atau Kartu Keluarga bisa lapor, kalau sudah ya sudah.

Selain itu bagaimana bisa mendorong banyak pemilih memastikan namanya terdaftar?

Petugasnya sendiri yang aktif. Jadi selain ada petugas pemutakhiran data pemilih, sebenarnya di kampung-kampung itu ada petugas yang mengurusi KTP, titip KTP. Nah bisa kita titipkan saja.” Nanti kalau ke desa tolong cek kan saya sudah terdaftar atau belum.” Nah bisa juga melalui perantara teman-teman yang sering datang ke kantor desa atau kelurahan.

Bagaimana dengan KPU?

Sosialisasi dari KPU harus kencang dalam hal ini. Dari pusat sampai tingkat kabupaten/kota. Semuanya harus terus menerus melakukan sosialisasi terkait daftar pemilih. Ini seiring terus memperbaiki daftar pemilih.

KPU berkeinginan di pencoblosan Pemilu 2014 masyarakat bisa memilih berdasarkan domisili. Tanggapannya?

Itu kan semangat KPU untuk memfasilitasi semua pemilih kita untuk dapat menggunakan haknya. Jangan sampai pemilih kita punya hak untuk memilih tapi dihalangi oleh masalah administrasi atau domisili. Masyarakat harus dimudahkan memilih.

Menjamin semua pemilih berada di mana saja untuk memilih tanpa hambatan lokasi itu bagus. Artinya, ini kebijakan yang baik dan perlu didukung karena itu menjamin hak pilih.

Tapi untuk menjamin hak pilih itu tak boleh dilakukan secara luas dan bebas sehingga malah justru akan terjadi manipulasi memilih. Oke, kita bisa memberikan kesempatan kepada orang, tapi kita harus memperketat lagi terhadap kemungkinan oknum-oknum yang mau memanipulasi suara.

Maka orang dapat menggunakan nama orang lain untuk menggunakan hak pilihnya. Jadi ini perlu ada aturan yang ketat. Tak sembarangan orang dapat memilih. Harus orang tersebut yang benar-benar memilih untuk dapat mencoblos. Misalnya ketentuan sisa surat suara atau hanya ada di jam terakhir itu ketentuan yang harus diatur.

Ada saran apa lagi dari JPPR terkait daftar pemilih?

Pemutakhiran data pemilih sejak awal. Saat masih pada pemutakhiran daftar pemilih sementera (DPS), hendaknya KPU memberikan kesempatan masukan masyarakat. Dimaksimalkan.

Jangan sampai, ketika daftar pemilih menjadi DPT (daftar pemilih tetap), baru kemudian baru diurusi perbaikan atau tambahan-tambahannya. Bila sikap KPU seperti ini, proses pemutakhiran data DPS jadi sekadarnya saja. Karena KPU mungkin menilai yang menentukan DPT, bukan DCS. Jadi daftar pemilih tetap harus dimaksimalkan dari awal. []