January 31, 2025

Calon Kepala Daerah Meninggal, Kerabat Menggantikan

Tahapan Pilkada 2020 memasuki masa kampanye. Waktunya dari 26 September hingga 5 Desember 2020. Sebelumnya, pada 23 dan 24 September Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan pengundian nomor urut.

Sebagian daerah masih menunda penetapan karena adanya calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terkena COVID-19. Data KPU per 16 September 2020 sebanyak 59 orang bakal calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada dinyatakan positif COVID-19. Data per 22 September pukul 10.09 WIB, bakal calon kepala dan wakil kepala daerah yang positif menjadi 13 orang. Daftar calon kepala daerah yang terkena COVID-19 terdapat di Kota Sibolga, Serdang Bedagai, Kepulauan Meranti, Sidoarjo, Kota Suranaya, Malang, Berau, Nunukan Bolaang Mongondow Selatan,Yahukimo, Sorong Selatan dan Manokwari Selatan.

Dalam masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari 4-6 September 2020 hingga tahap penetapan pasangan calon, penulis mencatat setidaknya terdapat 4 calon kepala daerah meninggal dunia. Pertama, Muh Din Ma’bud, petahana Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara yang meninggal setelah pingsan saat berorasi pada 4 September tak lama setelah mendaftar ke KPU Halmahera Timur. Kedua, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, mantan Bupati Karo, Sumatera Utara sekaligus bakal calon bupati meninggal dunia karena Covid-19 pada 6 September. Ketiga, Muharram, petahana Bupati Berau, Kalimantan Timur, yang meninggal pada 22 September setelah sempat dirawat di rumah sakit karena dinyatakan positif COVID-19 saat tes kesehatan sebagai syarat pencalonan pilkada. Keempat, Fahmi Massiara, petahana bupati Majene, Sulawesi Barat, yang meninggal pada 28 September.

KPU telah mengatur mekanisme penggantian calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhalangan tetap (meninggal dunia) pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan. Pasal 78 Ayat (1) PKPU mengatakan, “penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap”. Sesuai Pasal 82 PKPU, pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap.

Muh Din Ma’Bud di Pilkada di Halmahera Timur digantikan oleh Ubaid Yakub. Ubaid adalah saudara ipar dari adik Muh Din. Koalisi partai pendukung Muh Din-Anjas Taher, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem sepakat menunjuk Ubaid. Selain berlatar belakang kerabat Muh Din, Ubaid merupakan Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur.

Kena Ukur Karo Jambi Surbakti di Pilkada Karo digantikan putrinya, Yus Felesky Surbakti. Penggantian ini berdasarkan wasiat yang bersangkutan dan telah disetujui oleh partai pendukung yaitu Partai Demokrat, PAN dan Golkar. Yus Felesky Surbakti akan menjadi calon bupati berpasangan dengan Paulus Sitepu sebagai calon wakil bupati.

Muharram di Pilkada Berau digantikan istrinya, Sri Juniarsih. Pada 6 September, partai pengusung Muharram yang terdiri dari PKS, PPP, Demokrat dan Gerindra menunjuk Sri yang merupakan kader PKS. Sebagai calon bupati, Sri berpasangan dengan calon wakil bupati, Gamalis.

Fahmi Maissara di Pilkada Mejene digantikan istrinya, Patmawati Fahmi. Karena Fahmi Maissara sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, penggantian calon dilakukan berdasarkan Pasal 54 ayat (4) PKPU 3 Tahun 2017. PPP, Golkar, PDIP, PAN, PKB, PKS, Gerindra, dan Partai Nasdem, sebagai koalisi partai pendukung, sepakat menjadikan Patmawati Fahmi sebagai pengganti Fahmi Maissara sebagai calon bupati yang berpasangan dengan Lukman sebagai calon wakil bupati.

Secara umum Pilkada 2020 menggambarkan politik dinasti yang semakin subur. Di luar pergantian calon meninggal, kekuasaan diwariskan atau diperluas dengan cara mencalonkan anak, istri, menantu atau kerabat lainnya.

Pergantian calon karena meninggal dunia memungkinkan dalam regulasi Pilkada 2020 namun menggantikan yang bersangkutan dengan kerabat tentu menjadi hal yang amat menarik. Fenomena ini menjadi bagian dari politik dinasti.

Pihak terkait dalam pergantian, punya alasan yang menggambarkan kuatnya politik dinasti. Partai pengusung beralasan keterbatasan waktu. Ada juga alasan karena sebelum calon bersangkutan meninggal, sudah menuliskan surat wasiat penunjukan pergantian. Semua itu berdampak pada semakin panjangnya daftar daerah yang mempraktikan politik dinasti di Pilkada 2020.

Global Overview of COVID-19: Impact on Elections International IDEA per 29 September 2020 menyebutkan setidaknya 71 negara dan teritori di seluruh dunia telah memutuskan menunda pemilu nasional dan subnasional karena COVID-19. Namun, 64 negara dan teritori telah memutuskan untuk menyelenggarakan pemilu nasional atau subnasional meskipun ada kekhawatiran terkait COVID-19.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memutuskan menyelenggarakan pemilu dalam pandemi. Tanggal pemungutan suara pada 23 September 2020 memang ditunda menjadi 9 Desember 2020, tapi kedua tanggal ini masih ada dalam konteks pandemi yang terus meningkat. Sayang sekali jika kelanjutan pilkada dalam pandemi ini menggambarkan peningkatan politik dinasti. []

CATHERINE NATALIA

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)