January 31, 2025

Beda Usulan Soal Ambang Batas Parlemen

Ambang batas parlemen menjadi salah satu sorotan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Besaran ambang batas parlemen memang selalu ditingkatkan tiap ada revisi UU Pemilu. Ambang batas parlemen pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen. Di Pemilu 2019, ambang batas parlemen menjadi 4 persen.

Cakra Wikara Indonesia (CWI) mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan menjadi 2,5 persen. Partai politik peserta pemilu telah melewati syarat berat sehingga ambang batas parlemen semestinya tak terlampau tinggi.

“Pertimbangannya, karena partai-partai sudah melewati persyaratan tertentu untuk bisa berkontestasi di pemilu,” kata Peneliti CWI, Yolanda Panjaitan pada diskusi “Membincangkan Pasal-Pasal Krusial dalam RUU Pemilu”, Selasa (6/10).

Berbeda dari CWI, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta agar penentuan ambang batas parlemen merujuk pada dasar penghitungan yang jelas. Tingginya ambang batas parlemen juga berdampak pada ketersia-siaan suara pemilih.

Parliamentary threshold (PT)ini menurut Mahkamah Konstitusi adalah sesuatu yang konstitusional, diperbolehkan. Kami bukannya mendorong PT-nya tidak ada, tapi ketika menetapkan PT itu perlu ada dasar penghitungan yang jelas. Misalnya, dari 4 persen menjadi 7 persen, apa dasar hitungnya? Kenapa 7 persen? Kita tidak ingin ada lebih banyak suara pemilih yang terbuang, padahal kita menggunakan sistem pemilu proporsional,” jelas Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.

Pada Pemilu 2019, dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, terdapat 13 juta suara yang tak terkonversi menjadi kursi. 13 juta suara sama dengan 60 tahu 70 kursi DPR RI, dan sama dengan suara terbanyak ketiga setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Wakil Ketuua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan besaran ambang batas parlemen yang lebih ramah pada pluralisme atau keberagaman. Namun, menurutnya, partai politik di DPR RI tak akan menurunkan ambang batas parlemen di angka 2,5 persen.

“Kalau diturunkan lagi menjadi 2,5 persen agak berat lah. Rasanya itu di parlemen hari ini, mainstream-nya tidak seperti itu,” tukas Saan pada diskusi yang sama.