September 13, 2024

Antisipasi Pelanggaran Protokol Kesehatan Jelang Hari Pemungutan Suara

Ketertiban terhadap protokol kesehatan perlu terus dijaga menjelang hari pemungutan suara pilkada 2020. Badan Pengawas Pemilu juga mengingatkan agar sosialisasi terhadap petugas penyelenggara pemilu ad hoc  dilakukan secara lebih intensif. Semua pihak diminta berperan agar tidak tercipta klaster baru Covid-19 selama penyelenggaraan pilkada.

Mengacu pada catatan Bawaslu, pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 10 hari keempat masa kampanye menunjukkan rekor tertinggi sejak awal masa kampanye. Di 10 hari keempat masa kampanye di 270 daerah, 26 Oktober-4 November 2020, terdapat sebanyak 16.574 kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas yang digelar calon. Sebanyak 397 kegiatan di antaranya melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 300 kegiatan kampanye mendapatkan peringatan tertulis, dan 33 kegiatan dibubarkan. (Kompas.id, 7 November 2020).

Di hari-hari menjelang berakhirnya masa kampanye, dikhawatirkan pelanggaran protokol kesehatan semakin marak. Sebab, masa-masa itu akan dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk mengoptimalkan penggalangan suara

Anggota Bawaslu Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo, saat dihubungi Minggu (8/11/2020) mengatakan, di hari-hari menjelang berakhirnya masa kampanye, dikhawatirkan pelanggaran protokol kesehatan semakin marak. Sebab, masa-masa itu akan dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk mengoptimalkan penggalangan suara.

Untuk mencegah pelanggaran meluas, Bawaslu terus melakukan langkah pencegahan. Misalnya, meningkatkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah dan kepolisian. Koordinasi itu digelar sebagai upaya berkesinambungan mengendalikan kasus Covid-19 di daerah. Salah satunya adalah tertib protokol kesehatan baik calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, timses, maupun pendukungnya. Koordinasi juga dilakukan dengan KPU terkait dengan tahapan kampanye yang dilakukan.

“Ketidaktertiban itu justru berasal dari paslon. Ada kasus di Sulawesi Barat dan Sulawesi Utara, petugas Bawaslu mencoba mengingatkan saat terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Tetapi, respons dari pihak yang diingatkan malah menolak, bahkan mengusir Bawaslu,” kata Ratna.

Menurut Ratna, sikap arogan calon mencerminkan tidak adanya penghargaan  kepada pengawas pemilu. Ia berharap hal itu tidak menjadi preseden buruk. Bawaslu juga tidak mau aktivitas pengawasan terhadap protokol kesehatan itu justru dianggap menggangu kegiatan kampanye. Oleh karena itu, Bawaslu RI telah merekomendasikan kepada Bawaslu provinsi untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Seluruh pihak perlu menjaga agar pilkada selesai dengan baik tanpa muncul klaster baru Covid-19 dari tahapan-tahapan yang masih akan berjalan hingga 9 Desember nanti

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  Mahfud MD melalui keterangan tertulis meminta agar seluruh pihak menjaga kedisplinan protokol kesehatan jelang hari pemungutan suara. Mahfud meminta agar seluruh pihak menjaga agar pilkada selesai dengan baik tanpa muncul klaster baru Covid-19 dari tahapan-tahapan yang masih akan berjalan hingga 9 Desember nanti. Saat ini, tahapan pelaksanaan pilkada sudah dilaksanakan lebih dari 50 persen.

“Saya berpesan kepada seluruh KPU dan Bawaslu serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di seluruh Indonesia untuk menjaga pilkada ini agar selesai dengan baik tanpa muncul klaster baru Covid-19,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, masa kampanye yang akan segera berakhir juga perlu diantisipasi. Sebab, sejauh ini kampanye tatap muka secara terbatas masih digemari oleh paslon. Sementara itu, kampanye daring jumlahnya masih sangat kecil. Setiap harinya, di 270 daerah pilkada, akan ada kampanye yang dilakukan oleh 715 pasangan calon. Pilkada serentak 2020 diselenggarakan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Regulasi teknis

Bawaslu juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk segera menyelesaikan regulasi teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Sebab, waktu yang tersisa tinggal sedikit. Kesiapan regulasi, termasuk petunjuk teknis yang detail kepada petugas penyelenggara pemilu ad hoc di daerah sangat krusial. Sebab, yang akan mereka hadapi adalah pemungutan dan penghitungan suara di masa pandemi. Para petugas ini seharusnya sudah mendapatkan bimbingan teknis (bimtek), dan sosialisasi matang. Petugas juga perlu dibekali buku saku sebagai pedoman teknis saat bertugas di hari pemunguatan suara.

“Informasi yang didapatkan Bawaslu, yang mendapatkan bimtek baru ketua KPPS saja. Padahal, bimtek ini kunci utama penyelenggaran pemungutan suara. Dengan waktu yang singkat ini, KPU bisa membuat video tutorial yang bisa dipelajari oleh semua petugas KPPS untuk mengoptimalkan sosialisasi,” kata Ratna.

Komisi Pemilihan Umum harus untuk segera menyelesaikan regulasi teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Sebab, waktu yang tersisa tinggal sedikit.

Selain membuat video tutorial yang bisa dipelajari setiap anggota KPPS, KPU juga bisa membuat buku saku bagi KPPS. Buku panduan tersebut bisa menjadi pegangan petugas ketika menemukan masalah-masalah tak biasa di lapangan. Buku saku yang memuat detail tentang langkah-langkah pemungutan dan penghitungan suara sangat penting. Apalagi, pada pemilu di masa pandemi ini, KPU juga akan menerapkan sistem penghitungan suara elektronik Sirekap. Pedoman yang jelas harus disusun demi kelancaran pelaksanaan pada hari-H pemungutan suara.

Simulasi sudah dilakukan

Anggota KPU I Dewa Wiarsa Raka Sandi mengatakan, sosialisasi dan simulasi hari pemungutan suara sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Simulasi pertama dilakukan di kantor KPU dan disiarkan secara daring. Selain itu, di sejumlah daerah juga sudah dilakukan simulasi pencoblosan secara parsial. Di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota juga sudah serentak dilakukan simulasi meski dilakukan secara campuran daring dan luring. Saat simulasi dilakukan secara daring, ada supervise yang dilakukan oleh KPU RI.

“Itu yang sudah kami lakukan, kami juga masih akan melakukan simulasi lagi menjelang hari pemungutan suara nanti,” kata Dewa Raka.

Selain simulasi, KPU juga tengah melakukan proses harmonisasi peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara. Proses ini merupakan tahap akhir sebelum PKPU diundangkan.

KPU juga tengah melakukan proses harmonisasi peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara. Proses ini merupakan tahap akhir sebelum PKPU diundangkan

Bimbingan teknis (bimtek) kepada KPPS juga sudah dilakukan secara bertahap oleh jajaran KPU provinsi, kabupaten/kota. Bimtek disiapkan untuk memberikan sosialisasi secara utuh pelaksanaan pilkada di masa pandemi. Materi bimtek terutama berkaitan dengan menjaga protokol kesehatan agar tidak tercipta klaster baru Covid-19. Selain itu, KPU juga mengenalkan cara penghitungan suara yang baru menggunakan aplikasi Sirekap.

“Bimtek dan simulasi sudah kami lakukan dan diselesaikan secara bertahap. Agar tidak terjadi klaster baru Covid-19, harus ada kedisiplinan dan ketaatan menjaga protokol kesehatan dari semua pihak baik penyelenggara, saksi, pengawas, dan pemilih,” kata Dewa Raka.

Salah satu upaya yang dilakukan KPU adalah menjaga agar tidak terjadi kerumunan di TPS saat hari pemungutan suara. Caranya, dengan mengatur kedatangan pemilih dalam formulir pemberitahuan. Dengan pengaturan waktu tersebut diharapkan pemilih tidak berbondong-bondong datang ke TPS dalam waktu yang sama. (DIAN DEWI PURNAMASARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 9 November 2020 di halaman 2 dengan judul “Pelanggaran Kian Marak, Bawaslu Beri Peringatan”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/11/09/antisipasi-pelanggaran-prokes-jelang-hari-pemungutan-suara/