September 13, 2024

Pos Vote dan Kotak Suara Keliling Disabilitas

Menurut Organisasi Kesehatan dunia, 15% dari populasi dunia adalah penyandang disabilitas. Namun, satu miliar orang ini sering kali dikucilkan dari kehidupan politik. Keadaan ini dijelaskan penasihat senior International Foundation for Electoral Systems (IFES), Virginia Atkinson dalam Disability Rights and Election Observation: Increasing Access to the Political Process.

Apa yang disebut Virginia merupakan pandangannya secara global tentang hak disabilitas dalam politik baik itu hak menggunakan hak pilihnya atau hak dipilih dalam sebuah pesta demokrasi. Konvensi PBB tentang hak-hak penyandang disabilitas sudah diratifikasi Indonesia ke dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Pasal 29 bertuliskan ketentuan tentang partisipasi disabilitas dalam politik dan kehidupan bermasyarakat. Dengan dasar hukum ini, negara-negara anggota PBB menjamin hak-hak politik penyandang disabilitas dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menggunakan hak tersebut setara dengan anggota masyarakat lainnya.

Semua masalah disabilitas dalam pemilihan sebenarnya telah difasilitasi dengan baik oleh penyelenggara pemilu. Dari adanya alat bantu braille, penempatan tata letak Tempat Pemungutan Suara (TPS), kotak dan bilik suara yang tingginya memperhatikan disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya, sampai dengan Model C Pendamping Pemilih. Dengan fasilitas ini semua, apakah penyandang disabilitas telah terfasilitasi hak pilihnya dengan baik?

Yang penting disadari, semua hal tersebut merupakan fasilitas yang ada di TPS. Pertanyaan logisnya adalah, bagaimana penyandang disabilitas memanfaatkan fasilitas itu jika tidak mampu datang menuju TPS. Tempat ramah dan inklusif bagi disabilitas memang belum terwujud utuh di TPS .  Apa yang ada belum utuh menjamin kemanfaatan bagi para disabilitas.

Data Komisi Pemilihan Umum menyebut jumlah pemilih disabilitas pada pemilu 2019 mencapai 363.200 jiwa, dengan jenis disabilitas daksa, netra, rungu, grahita, dan lainnya. Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan Keputusan KPU Nomor 860/PL.02.1-Kpt/01/KPU/IV/2019 mencapai 192.866.254 (DPT dalam negeri dan luar negeri), jadi jumlah pemilih disabilitas mencapai 5,3 % dari jumlah DPT, jumlah yang cukup besar.

Sebenarnya ada metode yang dapat dipergunakan dalam fasilitasi disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya. Metode ini merupakan metode pemilu luar negeri yang telah kita gunakan, yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode Pos Vote.

Metode tersebut lebih memudahkan disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya. Mereka bisa memilih di rumah sendiri, jikapun membutuhkankan pendamping, keluarga mereka lebih dekat dengan mereka.

Begitupun KSK. Dengan sistem pengawasan yang lebih baik, maka penyandang disabilitas tidak perlu ke TPS. Disabilitas cukup menunggu KPPS mendatangi rumah mereka dan mereka dapat mengunakan hak pilih.

Hal yang sama secara eksplisit terkait penggunaan KSK telah diadopsi dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 82 ayat (3) dan ayat (4) yang pada dasarnya menjelaskan mekanisme fasilitasi penggunaan hak pilih bagi yang menjalani rawat inap.

Pasal 82 ayat  (3) Dalam hal Pemilih yang menjalani rawat inap tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS terdekat, pelayanan Pemungutan Suara diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit atau puskesmas untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit atau puskesmas paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;

b. KPU/KIP Kabupaten/Kota menugaskan PPK/PPS untuk menunjuk TPS terdekat yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan

c. KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Pasal 82 ayat (4) Bagi TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit atau puskesmas, dengan ketentuan:

a. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai;

b. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih;

c. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan; dan

d. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia.

Pasal 82 ayat (4) jelas bahwa ketua KPPS  menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit atau puskesmas.

Secara harafiah metode pemungutan suara yang dilaksanakan di luar negeri sama saja dengan KSK  Jika ini dapat dilaksanakan bagi pasien rawat inap, dan tentunya dapat digunakan pada penyandang disabilitas.

Metode itu memungkinkan bagi penyandang disabilitas dapat terfasilitasi dengan baik dalam menggunakan hak pilihnya. Mereka tidak terbebani datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, pelaksanaan tergantung bagaimana mekanisme teknis dalam sebuah tata kelola pemilu yang baik.

Pemilu merupakan momentum emas untuk mengukur kedewasaan elit politik dan rakyat dalam sebuah pesta berdemokrasi yang melibatkan semua pihak. Bila penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan adil dan demokratis maka demokrasi di suatu negara telah tumbuh secara sempurna. []

AKA JUAINI

Ahli Muda Tata Kelola Pemilu, Sub Koordinator Teknis dan Hupmas  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin,  Jambi