September 13, 2024

Golkar Ikut Ubah Sikap, Potensi Revisi UU Pemilu Kandas Kian Besar

Partai Golkar menyusul lima partai politik lain di DPR yang tiba-tiba menolak revisi Undang-Undang Pemilu. Kini, dengan mayoritas fraksi bersikap menolak, proses revisi yang sudah pada tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR, berpeluang dihentikan. Apalagi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai fraksi dengan kursi terbanyak di DPR memberi sinyal akan menolak revisi karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurul Arifin saat dihubungi di Jakarta, Minggu (7/2/2021), mengatakan, partainya akan mendukung pemerintah untuk fokus terlebih dahulu pada penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Partai Golkar dalam sikap terakhir setelah mencermati dan mempelajari RUU Pemilu, serta melihat situasi saat ini, memutuskan untuk menunda revisi UU Pemilu,” ujar Nurul.

Selain Golkar, PKB juga mengubah sikapnya terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKB Luqman Hakim dalam rilis yang diterima Kompas, Sabtu (6/2), mengatakan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar telah menginstruksikan kepada Fraksi PKB untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pemilu dan mendukung pilkada serentak nasional sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni November 2024.

Sesuai arahan dari Ketua Umum PKB, dalam kondisi saat ini, tidak tepat melakukan revisi, karena untuk melakukan revisi UU pemilu harus mencakup masalah mendasar serta membutuhkan keterlibatan aktif dari masyarakat. Dengan begitu, pembahasan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

“Agar keinginan mulia memperbaiki Undang-Undang Pemilu dapat dihindarkan dari jebakan interest (kepentingan) politik jangka pendek yang bersifat elitis, seperti yang sering terjadi pada pembahasan regulasi pemilu sebelumnya,” ucap Luqman.

PKB melihat situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini, menjadi hambatan serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Seluruh energi dan sumber daya yang dimiliki bangsa saat ini, sebaiknya dikerahkan untuk menangani pandemi Covid-19 dengan seluruh dampaknya, baik ekonomi, kemiskinan, pengangguran, pendidikan dan masalah-masalah lain.

“Pemerintah perlu diberikan kesempatan yang leluasa mengatasi masalah-masalah ekstra-mendesak tersebut,” tutur Luqman.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh juga meminta Fraksi Nasdem di DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu. Menurut dia, bangsa Indonesia saat ini tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan berupaya memulihkan perekonomian yang terdampak oleh pandemi.

Dalam kondisi itu, soliditas partai-partai politik pendukung pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin perlu dijaga, dan bahu-membahu menghadapi pandemi serta pemulihan perekonomian bangsa.

Bergabungnya Partai Golkar, Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyusul tiga partai politik lain yang tiba-tiba mengubah sikapnya terkait revisi UU Pemilu, dari semula setuju menjadi menolak. Tiga parpol tersebut adalah Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Alasan ketiga parpol pun mirip, yaitu karena saat ini, negara sedang fokus menghadapi pandemi.

Momentum tidak tepat

Adapun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), menurut Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, berpandangan bahwa revisi UU Pemilu digelar di tengah momentum yang tidak tepat.

“Revisi UU Pemilu pada waktu dan momentum yang tidak tepat, pada saat energi bangsa difokuskan untuk mengatasi dampak covid-19, dikhawatirkan akan memperbesar fragmentasi politik yang tidak perlu,” katanya.

Selain itu, dengan pemilu legislatif dan presiden serta pemilihan kepala daerah tetap digelar pada 2024, segenap komponen bangsa saat ini dapat fokus mengatasi pandemi dan dampak-dampak yang ditimbulkan pandemi.

Meski demikian, ia tak menyebut dengan tegas PDI-P akan ikut menolak revisi UU Pemilu. “Sikap PDI-P adalah terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi politik, baik dengan seluruh fraksi di DPR maupun dengan pemerintah, serta melihat bagaimana aspirasi masyarakat,” ujar Hasto.

Dengan enam fraksi kini menolak revisi UU Pemilu plus PDI-P yang masih butuh koordinasi lintas fraksi dan pemerintah, maka tinggal dua fraksi yang masih konsisten mendorong revisi UU Pemilu. Kedua fraksi dimaksud, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

Tunggu paripurna

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menyampaikan, hingga saat ini belum ada fraksi yang secara resmi meminta agar pembahasan revisi UU Pemilu dihentikan atau revisi tersebut dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Belum ada pula pembahasan terkait nasib revisi UU Pemilu menyusul perubahan sikap mayoritas fraksi.

“Nanti kita lihat dalam pembahasan, khususnya dalam pengesahan di paripurna, apakah ada keinginan atau aspirasi mengeluarkan dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2021,” tutur Baidowi. Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Prolegnas 2021, menurut rencana, akan digelar pada Rabu (10/2/2021).

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 8 Februari 2021 di halaman 2 dengan judul “Golkar Ikut Ubah Sikap, Potensi Revisi UU Pemilu Kandas Kian Besar”. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/02/08/golkar-ikut-ubah-sikap-potensi-revisi-uu-pemilu-kandas-kian-besar/