August 8, 2024

KPU Ungkap Persoalan Rekrutmen KPUD di 2022, 2023, dan 2024

Isu akhir masa jabatan (AMJ) anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di tengah tahapan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024 disampaikan KPU RI pada rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (16/9). Terdapat 24 satuan kerja (satker) KPU Provinsi dan 317 satker KPU Kabupaten/Kota yang masa jabatannya berakhir pada 2023. 9 satker KPU Provinsi dan 196 satker KPU Kabupaten/Kota berakhir di 2024. Dan 1 satker KPU Provinsi di 2025.

Penggantian anggota KPUD di tengah tahapan Pemilu yang berjalan menjadi kendala dalam penyelenggaraan Pemilu. Pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019, adanya rekrutmen penyelenggara pemilu menyebabkan fokus anggota KPUD yang mengikuti rekrutmen kembali terbagi. Hal tersebut juga membebani KPU RI yang mesti bekerja dalam tahapan pemilu yang padat, dengan segala dinamika sengketa proses dan laporan dugaan pelanggaran etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU mengusulkan agar masa jabatan KPUD diperpanjang.

“Kami berharap, ini bisa diperpanjang. Apakah nanti secara regulasi perundang-undangannya bisa didiskusikan, tapi ini penting untuk kita pertimbangkan untuk diperpanjang. Karena, tahapan paling banyak di 2023. Ketika kita melakukan rekrutmen, kita sedang melakukan tahapan krusial,” tandas Ketua KPU RI, Ilham Saputra.

Jika masa jabatan KPUD tidak diperpanjang, menurut Ilham ada lima konsekuensi yang akan dihadapi KPU. Pertama, KPU akan disibukkan dengan rekrutmen KPUD. Kedua, beban KPU bertambah dengan gugatan yang berkaitan dengan rekrutmen KPUD. Ketiga, tugas KPU bertambah untuk memberikan orientasi tugas. Keempat, fokus anggota KPUD yang mendaftar kembali akan terbagi. Kelima, potensi terjadinya kesalahan administrasi akibat proses transisi yang beririsan dengan tahapan-tahapan krusial dalam Pemilu dan Pilkada 2024.

“Pengalaman kami, di beberapa provinsi, karena ada gugatan sehingga KPU Provinsi harus mengambil alih KPU Kabupaten/Kota, dan KPU RI harus mengambil alih KPU Provinsi sehingga tidak maksimal,” jelas Ilham.

Menanggapi isu AMJ KPUD, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun meminta Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia mengusulkan agar rekrutmen anggota KPUD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dilakukan serentak pada Januari-Februari 2022.

“Jadi, kalau Oktober November 2021, KPU RI sudah terpilih, maka Januari Februari tahun depan, serentak seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Satu tahun harus selesai. Jadi, masuk 2024, tidak lagi ada rekrutmen KPU,” ujar Komarudin.

Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP lainnya, Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar rekrutmen KPUD dilakukan lebih cepat. Namun, tak mengurangi masa jabatan anggota KPUD yang masih menjabat.

“Beberapa seleksinya ditarik ke depan saja. Tentu masa jabatannya tidak dikurangi karena itu berkaitan dengan hak orang,” pungkas Rifqi.

Adapun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menyampaikan masalah yang sama terkait AMJ anggota Bawaslu Daerah. Namun, solusi yang dipikirkan Bawaslu yakni, mempercepat proses rekrutmen dan memprioritaskan calon-calon yang memiliki pengalaman kerja sebagai penyelenggara pemilu.