August 8, 2024

Keterlambatan Penentuan Jadwal Bakal Bebani KPU Baru

Penentuan jadwal Pemilu 2024 menjadi sangat krusial bagi kelancaran tahapan Pemilu 2024 selanjutnya. Belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, penetapan tanggal pemilu yang terlalu mepet dengan waktu tahapan membuat beban penyelenggara yang baru semakin berat. Situasi ini seharusnya diantisipasi lebih awal sehingga anggota Komisi Pemilihan Umum yang baru bisa langsung bekerja.

Sekalipun penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menggunakan dasar hukum yang sama dengan Pemilu 2019, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kewajiban tambahan berupa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hal ini yang membedakan antara Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024. Beban penyelenggara pemilu yang baru, yakni anggota KPU baru yang akan dilantik pada 12 April 2022, bakal lebih berat jika mereka masih harus menyusun sejumlah peraturan KPU (PKPU) pada tahapan awal, seperti PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu, PKPU Pendaftaran, dan PKPU Verifikasi Partai Politik.

Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, yang juga anggota KPU 2012-2017, mengatakan, penentuan tanggal pemungutan suara biasanya dilakukan oleh komisioner yang akan menjalankannya. Namun, pola itu dinilai perlu diubah sehingga tidak menimbulkan implikasi yang dapat menyulitkan anggota KPU yang baru dalam menjalankan tahapan.

”Jangan mengulang lagi kekurangan yang sudah terjadi di masa-masa sebelumnya. Semua harus diubah selagi masih ada waktu,” katanya, Selasa (4/1/2022) di Jakarta.

Jangan mengulang lagi kekurangan yang sudah terjadi di masa-masa sebelumnya. Semua harus diubah selagi masih ada waktu.

Dalam membuat PKPU, lanjut Hadar, tidak bisa dilakukan sebelum ada penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara yang ditetapkan melalui Keputusan KPU. Jika tidak segera dilakukan, pembuatan PKPU lain seperti PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal, serta PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu yang merupakan tahap awal bisa kembali mepet seperti pemilu sebelumnya. Hal ini ditambah perlu adanya penyesuaian-penyesuaian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di PKPU.

Ia melihat, penggunaan teknologi informasi dalam Pemilu 2024 semakin kuat. Jika PKPU tidak segera dituntaskan, kepastian penggunaan sistem elektronik itu bisa terlambat karena biasanya sistem tersebut disiapkan paralel dengan pembuatan PKPU.

Hadar menuturkan, belajar dari pengalaman Pemilu 2019, ketika PKPU dibuat dalam waktu yang terlalu mepet dengan tahapan, peraturan itu rentan bermasalah lantaran kerap kali muncul ketidakpuasan dari peserta pemilu, dan rentan digugat. Waktu untuk sosialisasi dan persiapan parpol untuk memahami PKPU itu pun kian terbatas sehingga sering ada kekeliruan dalam memahaminya.

https://assetd.kompas.id/AS5bFi0c5VegwSwfeOroFRNVlJw=/1024x3123/https://kompas.id/wp-content/uploads/2021/09/20210923-ARJ-pemilu-mumed_1632414618.png

Anggota KPU dua periode (2012-2017 dan 2017-2022), Arief Budiman, mengatakan, dengan pola penetapan tanggal seperti pemilu sebelumnya, penyelenggara yang baru akan menerima beban yang bertumpuk-tumpuk. Oleh karena itu, di sisa waktu kepengurusan anggota KPU 2017-2022, pihaknya ingin fokus menuntaskan sejumlah PKPU yang dapat menjadi pijakan kerja bagi anggota KPU yang baru. Sebab, jika tidak begitu, KPU yang baru akan menghadapi problematika serius terkait dengan tahapan maupun hal-hal di luar tahapan.

”Dalam rancangan kami kan pemilu itu tahapannya akan dimulai pada Juni 2022. Sementara penyelenggara pemilu yang baru untuk periode 2022-2027 baru dilantik April 2022. Nah, kalau sejumlah PKPU itu tidak kami siapkan, pekerjaan KPU yang baru akan bertumpuk-tumpuk. Harapan kami, ketika sejumlah persiapan sudah kami lakukan, ketika mereka masuk langsung bisa mengerjakan tahapan pemilu,” kata Arief, akhir pekan lalu di Jakarta.

Pengalamannya selama dua periode menjadi penyelenggara pemilu di tingkat nasional membuat Arief menyadari kerja berat yang dihadapi anggota KPU. Mereka tidak hanya menghadapi persoalan yang berkaitan dengan tahapan, tetapi juga hal-hal di luar tahapan.

Pengalaman saya di dua pemilu, 2014 dan 2019, beban kami bertumpuk-tumpuk. Apalagi sekarang UU tidak berubah sehingga seleksi KPU di provinsi maupun kabupaten/kota tetap menjadi tugas KPU.

”Pengalaman saya di dua pemilu, 2014 dan 2019, beban kami bertumpuk-tumpuk. Apalagi sekarang UU tidak berubah sehingga seleksi KPU di provinsi maupun kabupaten/kota tetap menjadi tugas KPU,” katanya.

Hal senada diungkapkan Hasyim Asy’ari, anggota KPU 2017-2022, yang kini kembali mengikuti seleksi untuk KPU 2022-2027. Menurut Hasyim, di sisa waktu yang ada ini, KPU menyiapkan beberapa persiapan tahapan, serta mengidentifikasi PKPU di awal 2022. Dengan demikian, sebelum masuk tahapan, PKPU itu sudah siap, dan penyelenggara yang baru tinggal menjalankannya. Hal lain yang mesti disiapkan untuk 2022 ialah anggaran penyelenggaraan pemilihan.

Ditunggu parpol

Belum adanya Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal serta pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu membuat mereka harus bekerja dua kali dalam mempersiapkan Pemilu 2024.

Penentuan jadwal ini juga ditunggu oleh parpol. Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik berharap, jadwal dan tahapan pemilu segera ditetapkan. Sebab penetapan jadwal itu akan sangat berpengaruh pada persiapan parpol, terutama partai baru seperti Gelora, dalam menyiapkan tahapan pendaftaran dan verifikasi untuk menjadi parpol peserta pemilu. ”Sementara persiapan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang digunakan dalam Pemilu 2019,” katanya.

Belum adanya Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal serta pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu membuat mereka harus bekerja dua kali dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Jika kegiatan yang saat ini sudah dilakukan ternyata berbeda dengan PKPU baru, penyesuaian-penyesuaian mesti dilakukan ulang. Apalagi, proses verifikasi administrasi dan faktual mesti mereka ikuti, berbeda dengan parpol parlemen yang hanya perlu verifikasi administrasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, penentuan jadwal itu diharapkan bisa dilakukan pada masa sidang berikutnya. Salah satu hal yang penting ialah adanya kesepakatan antara KPU dan pemerintah terkait dengan waktu penyelenggaraan pemilu ini. Tanpa kesepakatan itu, rapat konsultasi di DPR juga berpotensi menemui jalan buntu.

”Pada prinsipnya kami juga ingin soal penentuan tanggal ini cepat selesai dan kami juga ingin agar ditetapkan pada masa KPU yang sekarang sehingga tidak membebani KPU yang akan datang,” katanya. (RINI KUSTIASIH/IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/01/04/keterlambatan-penentuan-jadwal-berpotensi-bebani-kpu-baru