August 8, 2024

Segera Selesaikan Peraturan Tahapan Pemilu 2024

Setelah meluncurkan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum masih memiliki pekerjaan rumah yang harus segera dikerjakan. Salah satunya, menyelesaikan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

KPU telah meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024 di Jakarta, Senin (14/2/2022). Dalam peluncuran ini, KPU mengundang pemangku kepentingan, yakni Kementerian Dalam Negeri, DPR, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, partai politik, pegiat pemilu, dan media massa.

Sebelumnya, pada 31 Januari lalu, KPU sudah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta Anggota DPRD.

Dalam pidatonya, Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan, setelah peluncuran hari pemungutan suara, KPU akan mengerjakan beberapa persiapan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya, KPU akan mengajukan rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait dengan tahapan, program, dan jadwal untuk Pemilu 2024.

”Kita akan sampaikan lagi ke Komisi II (DPR) dan satu lagi adalah tentang tahapan pertama yang akan kita lakukan, yaitu pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik,” ujar Ilham.

Ia menegaskan, KPU membutuhkan dukungan sejumlah pihak untuk menyukseskan Pemilu 2024, seperti penyiapan daftar pemilih tetap yang akurat, persiapan anggaran, regulasi, alat teknis, dan infrastruktur. Selain itu, KPU juga menyiapkan sistem informasi rekapitulasi yang infrastrukturnya akan dibantu pemerintah. Penyelenggara pemilu berikutnya diharapkan bisa melanjutkan proses yang sudah berjalan.

Ilham menegaskan, proses pemilu yang akan berlangsung pada dua tahun mendatang akan menentukan perjalanan Indonesia di lima tahun ke depan dalam menyejahterakan bangsa. Munculnya pemimpin eksekutif dan legislatif yang baik dimulai dari penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay mengingatkan, tanggal pemungutan suara penting sebagai dasar penyelenggaraan pemilu, tetapi lebih penting lagi peraturan-peraturan teknis penyelenggaraan pemilu yang tertuang di PKPU. Karena itu, ia berharap KPU tidak menyia-nyiakan waktu yang ada. Di sisi lain, pemangku kepentingan lainnya, seperti DPR dan pemerintah, harus mendukung kinerja KPU.

Ia mencontohkan, PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal perlu segera dijadwalkan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Menurut dia, sebaiknya PKPU tersebut selesai sebelum anggota KPU yang baru terbentuk.

”Bila perlu, karena ini PKPU yang sangat penting karena terkait jadwal keseluruhan tahapan persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan, konsultasi dilakukan di masa reses (DPR),” kata anggota KPU periode 2012-2017 tersebut.

Menurut Hadar, jika PKPU tentang tahapan ini tak kunjung disahkan, bisa memunculkan berbagai persoalan. Salah satunya, tak cukup waktu untuk menyosialisasikannya kepada penyelenggara pemilu di daerah dan peserta pemilu. Akibatnya, penerapan PKPU bisa keliru dan bahkan tak tertutup kemungkinan merugikan peserta pemilu.

Setelah semua PKPU tuntas, masih banyak perlengkapan terkait yang dibutuhkan, misalnya sistem teknologi informasi yang siap pakai, petunjuk teknis, serta alat bantu sosialisasi dan bimbingan teknis yang sederhana dan mudah. ”Semua persiapan dan pelaksanaan ini butuh biaya. Jadi, pendanaan juga harus segera pasti dan tersedia, terutama yang dibutuhkan untuk persiapan dan tahapan tahun ini,” kata Hadar.

Anggota KPU, Arief Budiman, mengatakan, rancangan PKPU tentang tahapan masih akan dibahas dalam rapat konsultasi. Sebab, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terakhir masih ada poin untuk dibahas lagi. KPU akan konsultasi ke DPR dan pemerintah setelah reses. Adapun masa reses DPR adalah 21 Februari sampai dengan 13 Maret 2022. (PRAYOGI DWI SULISTYO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/pemilu/2022/02/14/segera-selesaikan-peraturan-tahapan-pemilu-2024