November 27, 2024

Menyoal Pencatutan Indentitas Warga dalam Verifikasi Partai

Penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Salah satu tahapan yang sementara berlangsung saat ini adalah tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

Tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik menjadi salah tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu. Tahapan ini menentukan sebuah partai politik layak atau tidak layak menjadi peserta pemilu pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Peraturan yang sesuai dirujuk pada tahapan verifikasi ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Dalam peraturan tentang “Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024” ini dituliskan, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu  dimulai sejak 29 Juli 2022 dan berakhir pada 13 Desember 2022. Sejak dibukanya pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum pada 1 Agustus 2022, terlihat berbagai partai politik ikut melakukan pendaftaran di Kantor KPU sebagai calon peserta untuk Pemilu Serentak 2024.

Sejumlah partai politik dari ragam tingkat representasi melakukan pendaftaran Pemilu Serentak 2024. Ada partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara minimum 4 persen pada Pemilu 2019 lalu. Ada partai lama yang tidak memenuhi 4 persen alias tidak memiliki keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat. Juga ada partai politik tergolong baru atau tidak ikut menjadi peserta pada Pemilu Serentak 2019.

Anggota KPU, Idham Holik menjelaskan, berdasarkan data KPU, sejak dibuka pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024, tercatat ada 40 partai politik yang mendaftar. Namun, menurut Ketua Divisi Bidang Teknis KPU ini, yang dinyatakan memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dan lanjut tahap verifikasi administrasi hanya ada 24 partai politik.

Sejak dibuka pendaftaran oleh KPU, proses ini mendapat sambutan meriah masyarakat Indonesia. Namun sayangnya kemeriahan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini sedikit dicederai dengan maraknya pencatutan identitas nama warga negara dalam keanggotaan partai politik.

Tidak hanya itu, masifnya pencatutan ini sangat disayangkan pula oleh publik yang menjadi korban pencatutan. Tidak sedikit dari mereka yang merasa resah, khawatir, protes, hingga mengajukan keberatan dengan mengadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka tentu khawatir dan keberatan terhadap tindakan tanpa izin dan sepengetahuan ini.

Sebagai entitas demokrasi yang dijamin secara konstitusional, partai politik merupakan kelembagaan yang mulia. Partai politik diartikan sebagai organisasi dibentuk dengan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI 1945. Partai politik harusnya dibangun dalam internal partai politik itu sendiri dengan sebaik-baiknya. Ini juga termasuk dalam melakukan rekrutmen keanggotan partai politik.

Rekrutmen keanggotaan partai politik menjadi penting, sehingga dengan begitu dapat menjamin keberlangsungan keanggotaanya sekaligus menjaring dan melatih calon-calon pemimpin bangsa ke depan. Sayangnya, dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang sedang berlangsung, pola rekrumen keanggotaan partai menjadi sorotan dan perhatian publik dengan banyaknya aduan “pencatutan”.

Pencatutan nama dalam keanggotaan partai politik seolah mengundang keraguan terhadap kesiapan dan keseriusan partai politik dalam mengikuti Pemilu Serentak 2024. Ironisnya, ini tidak hanya terjadi kepada warga negara secara umum, tetapi juga terjadi terhadap warga negara yang menurut undang-undang dilarang menjadi anggota partai politik. Sebut saja aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan anggota penyelenggara pemilu (jajaran KPU dan Bawaslu). Pencatutan nama mereka bisa berakibat fatal baginya. Mereka berpotensi dipersoalkan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono menjelaskan, Bawaslu menemukan sedikitnya 282 identitas pengawas pemilu tercantum dalam Sipol. Sehingga, menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini, data warga negara tersebut didaftarkan dalam keanggotaan partai politik, kendati merasa tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik.

Pencatutan nama penyelenggara pemilu sangat merugikan bagi penyelenggara pemilu itu sendiri. Bagaimana tidak, sesuai aturan penyelenggara pemilu wajib hukumnya tidak berafiliasi ke salah satu partai politik. Pencatutan tersebut membuat kekhawatiran bagi mereka. Bisa saja mereka diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Maraknya pencatutan identitas warga negara dalam keanggotaan partai politik menandakan bahwa pola rekrutmen keanggotaan partai perlu dibenahi. Hal ini juga menandakan bahwa keanggotaan partai politik tersebut sedang tidak baik-baik saja.

Munculnya pencatutan identitas warga negara dalam pengurusan partai politik, salah satunya disebabkan tidak adanya pengaturan secara jelas dan tegas dalam undang-undang pemilu. Jika melihat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, kita tidak menemukan satu norma tegas yang dapat diberikan bagi mereka melakukan pencatutan identitas tersebut.

Sanksi yang ada sejauh ini bisa diterapkan jika ada keberatan yang dasarnya sesuai dengan aturan. Sayangnya sanksinya hanya sanksi administrasi berupa penghapusan identitas warga negara terkait dalam keanggotaan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Tentu, jika ingin ada perbaikan, ke depan semua hal tersebut perlu menjadi perhatian. Penting adanya pengaturan sanksi pidana terhadap pencatutan identitas warga negara dalam keanggotaan partai politik. Artinya, undang-undang pemilu perlu direvisi sehingga jika ada pencatutan lagi dapat diberikan sanksi dan dapat menjadi pembelajaran.

Selain itu, integritas dan komitmen moral partai politik sangat penting untuk dijaga. Sebagian dari kita menekankan bahwa integritas penyelenggaraan pemilu ditentukan oleh penyelenggara pemilu dan pemilih. Padahal, partai politik sebagai peserta pemilu pun menjadi bagian yang menentukan dalam integritas pemilu. []

BAKRI ABUBAKAR

Komisioner Bawaslu Bulukumba