September 13, 2024

Konflik Kepentingan dan Kecurangan dalam Seleksi Bawaslu di Daerah

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan penunjukan tim seleksi Bawaslu di daerah oleh komisioner pusat rawan konflik kepentingan. Peneliti Perludem Kahfi A. Hafiz mengatakan hal itu menjadi celah terjadinya kecurangan pada tahapan seleksi Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota.

“Yang perlu dilihat ada conflict of interest antara timsel dengan komisioner di pusat. Di tingkat timsel sendiri tentu dalam pemilihannya ada beberapa subyektifitas yang bisa jadi berkaitan dengan conflict of interest,” terang Kahfi melalui telepon kepada rumahpemilu.org (7/8/2023).

Selain itu, menurut Kahfi, celah yang paling memungkinkan terjadinya kecurangan ada di tahapan wawancara. Meskipun calon peserta Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota sudah melalui tahapan seleksi, namun subyektifitas dari tim seleksi seringkali menjadi pertimbangan dalam pemilihan.

“Sama halnya dengan ada orang titipan, dan lain sebagainya. Ini juga bisa memengaruhi proses seleksi yang berintegritas,” katanya.

Kecurangan seleksi Bawaslu terjadi di sejumlah daerah. Di kabupaten dan kota di Jawa Barat, tim seleksi Bawaslu dinilai tidak profesional. Jadwal pengumuman hasil tes tulis dan psikotes oleh tim seleksi molor dari jadwal awal.

Koordinator Bidang Politik Lembaga Kajian Kebijakan Publik (eLKAP), Dede Jamaludin, hal itu merupakan indikasi pelanggaran terhadap UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kecurangan tim seleksi Bawaslu juga tidak sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.

Di Surabaya, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak timsel Bawaslu mencabut Agil Akbar yang lolos menjadi salah satu anggota Bawaslu Surabaya. Sebab Agil Akbar masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Surabaya. Selain itu, Agil Akbar juga pernah melanggar kode etik lantaran aktif mendukung salah satu calon pada Pemilu 2019. Awal Agustus lalu Agil Akbar juga diperiksa Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan gratifikasi transaksi jual beli jabatan di lingkungan Bawaslu Surabaya.

Atas temuan kecurangan tersebut, Kahfi mengatakan, pihak yang merasa dirugikan bisa mengadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terlebih kecurangan itu berkaitan dengan profesionalitas penyelenggara yang merupakan bagian dari kode etik penyelenggara pemilu.

Adapun terkait dengan proses pelaporan, Kahfi berharap DKPP  bisa menjaga proses ini tetap sesuai dengan timeline pemilu. Meski begitu, Kahfi mengingatkan kalau pelapor juga bisa menyertakan catatan agar pengaduannya diproses lebih cepat.

“Ya sebetulnya sangat bisa diupayakan untuk percepatan. Apalagi seharusnya pelapor juga bisa meminta kepada DKPP secara tertulis dalam laporannya untuk minta percepatan. Misalnya supaya laporan ini diperiksa terlebih dahulu dibanding laporan yang lain. Itu sangat bisa dimintakan kepada DKPP,” pungkas Kahfi. []