August 8, 2024

DKPP Dimohon Memberi Sanksi Pemberhentian Anggota KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 mengenai dugaan pelanggaran kode etik terhadap Teradu tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelanggaran ini terkait kesalahan cara menghitung kuota minimal 30% perempuan calon anggota DPR/DPRD dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023. Melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) ketentuan ini telah terbukti melanggar Undang-Undang 7/2017, sehingga Pengadu memohon DKPP memberikan sanksi pemberhentian tujuh anggota KPU.

“Kami memohon agar DKPP memeriksa dan memutus atas pelanggaran prinsip mandiri, jujur, profesional, akuntabel, adil dan terbuka yang dilakukan oleh Teradu. Serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu,” kata Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Indonesia, Iwan Misthohizzaman sebagai Pengadu dalam sidang, Jakarta (22/9).

Kuasa hukum Pengadu, Muhammad Ihsan Maulana menuntut KPU merevisi pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur perhitungan 30 persen jumlah Bacaleg perempuan di setiap daerah pemilih (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Lebih lanjut, ikhsan menjelaskan, dalam putusan MA, KPU harus mengembalikan PKPU ke pembulatan ke atas. Pembulatan ke atas tersebut agar keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif sekurangnya 30 persen terpenuhi di setiap daerah.

“Keputusan MA sampai hari ini belum dilaksanakan oleh teradu 1 sampai teradu 7, mengingat tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang sangat serius, yakni tidak dipenuhinya prinsip mandiri, jujur, profesional dan kepastian hukum,” kata Ihsan.

Pengadu menjelaskan, PKPU 10/2023 berdampak pada pencalonan perempuan di ribuan daerah pemilihan yang tersebar di 38 provinsi. Hal tersebut telah melanggar prinsip adil dalam pasal 6 ayat 2 huruf C, pasal 10 huruf A, B, C dan D Peraturan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum.

Teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik tersebut merupakan tujuh anggota KPU. Satu anggota sekaligus Ketua KPU adalah Hasyim Asy’ari. Enam anggota KPU yang lain adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin.

Pengadu merupakan kelompok yang bernama Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Koalisi ini terdiri dari Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mikewati Vera Tangka; Ketua Yayasan Kalyanamitra, Listyowati; Direktur INFID, Misthohizzaman; dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan anggota Bawaslu RI Periode 2008-2012, Wirdyaningsih; Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay. []