September 13, 2024

KPU Tetapkan Daftar Calon Pemilu DPR dan DPD 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon tetap atau DCT untuk Pemilu DPR dan DPD 2024. Total ada 9.917 calon legislator (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari 18 partai politik peserta pemilu di 84 daerah pemilihan. Sedangkan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ada 668 Caleg di 38 provinsi sebagai daerah pemilihannya.

“Setelah diverifikasi yang memenuhi syarat dan yang kita tetapkan sebanyak 9.917 orang,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat (3/11).

Hasyim menjelaskan, penetapan Caleg sebagai DCT dilakukan setelah melalui verifikasi serta mendapatkan respon dan tanggapan dari masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) pada Agustus lalu. Ia mengatakan, pada masa pendaftaran calon terdapat sebanyak 10.323 orang yang mendaftar, saat pengumuman penetapan DCS ditetapkan sebanyak 10.185 orang. Setelah tahap itu, yang memenuhi syarat sebagai DCT sebanyak 9.919 dan pada tahap akhir, yang ditetapkan sebagai DCT sebanyak 9.917 Caleg.

Sementara itu untuk DCT DPD, awalnya KPU memberikan akses Sistem Informasi Calon (Silon) kepada 1.030 orang. Sedangkan yang mengikuti penyerahan dukungan 865 orang dan yang memenuhi syarat dukungan sebanyak 701 orang. Akhirnya DCS calon DPD yang memenuhi syarat sebanyak 675 orang dan yang masuk DCT sebanyak 674 Orang.

Lebih lanjut, Hasyim menerangkan, dalam proses penetapan DCS menuju DCT, terdapat empat orang yang mengundurkan diri. Selain ini, ada satu orang yang tidak memenuhi syarat dan satu yang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa jeda lima tahun pidana.

“Total untuk DCT Anggota DPD jumlahnya 668 orang, dengan rincian laki-laki 535 dan perempuan 133 orang,” ucapnya.

Hasyim kemudian menyampaikan, penetapan DCT dilakukan 4 November 2023 dan akan KPU umumkan secara luas pada masyarakat melalui berbagai macam publikasi. Nanti akan kita unggah di website KPU, melalui link infopemilu.kpu.go.id,” imbuh Hasyim.

Sementara itu, Mochammad Afifuddin, Anggota KPU mengatakan, sebagai antisipasi kemungkinan sengketa DCT, masa pengajuan sengketa penetapan DCT selama 3 hari setelah penetapan. Sementara penyelesaian sengketa berlangsung selama 12 hari kerja.

“Dihitung pada hari kerja. Jadi pihak yang mau menyoal bisa melakukan gugatan sengketa pencalonan mulai tanggal 6, 7, dan 8 November,” terang Afif. []