November 28, 2024

Penyandang Disabilitas Dijamin

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak pilih kaum disabilitas pada pilkada serentak 2017 bakal terpenuhi. Berbagai fasilitas yang diperlukan untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas juga akan menjadi perhatian KPU di seluruh daerah.

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro menuturkan, KPU di daerah tentu diharuskan melakukan identifikasi terhadap jumlah penyandang disabilitas di daerah tersebut. Dari jumlah itu, KPU nantinya akan menyediakan fasilitas yang diperlukan berdasarkan jenis-jenis disabilitas.

KPU daerah harus tahu ada berapa penyandang disabilitas di daerahnya. Setelah itu, bisa dicek jenis kecacatannya. Misalnya, kalau tuna netra, itu harus disediakan template braille untuk memilih, kata dia, Senin (7/11).

Juri menambahkan, masuknya penyandang disabilitas ke dalam daftar pemilih ini merupakan hal bersejarah. Hal itu menunjukkan majunya demokrasi di Indonesia, bahwa tidak ada diskriminasi dalam pemenuhan hak berpolitik itu.

Bentuk-bentuk fasilitas untuk penyandang disabilitas ini pun akan disesuaikan. Penyandang tuna daksa akan disediakan TPS khusus sehingga dapat memberikan suara dengan nyaman pada momen pemungutan suara.

Misalnya, TPS tidak boleh menggunakan anak tangga, jalan menuju bilik suaranya harus bisa dilalui, bilik suara harus berada di atas meja agar kolong meja bisa untuk kursi rodanya, dan mejanya pun harus tinggi. (umar mukhtar, ed:muhammad hafil)

http://epaper.republika.co.id/main