August 8, 2024

Ketidaknetralan Pejabat Tertinggi dalam Pemilu

2023 menjadi tahun yang menggambarkan memburuknya netralitas pejabat negara dalam konteks pemilu. Istilah “cawe-cawe” dari Presiden Joko Widodo seharusnya berarti pertanggungjawaban penyelenggara negara untuk menjamin pemilu berlangsung bebas dan adil. Yang terjadi malah, presiden mengintervensi kemandirian berbagai lembaga negara. Melalui kewenangan besarnya, presiden mengedepankan obsesi pribadinya menyertakan pengabaian konstitusional kewenangan dan masa jabatan.

Yang paling sekonyong-konyong adalah saat Presiden Joko Widodo mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Putusan 90/2023 merupakan pengkondisian untuk mendapatkan dasar hukum setara undang-undang dalam pencalonan putera sulung presiden, Gibran Rakabuming Raka. Ketua MK sekaligus besan presiden, Anwar Usman menambah norma hukum baru melalui putusan sehingga terjadi bentuk penyelewengan dan pelampauan kewenangan. Demi anak presiden, MK sebagai cabang kekuasaan yudisial yang merdeka, malah mengambil kewenangan DPR dan Pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, dari poros kekuasaan eksekutif, mengkondisikan hierarki kekuasaannya. Pertama, melalui pergantian penjabat kepala daerah pada pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, melalui perpanjangan masa jabatan kepala desa serta sejumlah rapat koordinasi Presiden dengan seluruh kepala desa untuk mengamankan basis massa.

Secara umum, ketidaknetralan pejabat negara dalam pemilu punya tiga bentuk umum. Pertama, mobilisasi ASN. Kedua, penyalahgunaan fasilitas negara. Ketiga, penyelewengan anggaran negara. Tiga bentuk ketidaknetralan pejabat negara bisa kita duga terjadi melalui peristiwa pemungutan suara dan distribusi bantuan sosial.

Merujuk Pemilu 2019. Persentase pengguna hak pilih adalah 81,97% (kpu.go.id). Angka yang amat tinggi ini diduga sebagiannya merupakan hasil dari mobilisasi pemilih. Dalam pemilu nasional ke-5 ini, ada petahana yang kembali mencalonkan dalam pemilu presiden.

Kita bisa bandingkan dengan persentase pengguna hak pilih pada Pemilu Presiden 2014. Angkanya hanya 69,58%, terendah sepanjang sejarah pemilu nasional (kpu.go.id). Pada konteks ini, tidak ada petahana yang mencalonkan.

Lalu pada Pilkada 2020, rataan persentase pengguna hak pilih di 270 daerah adalah 76,5%, atau 80,9% di daerah yang petahananya menjadi calon (kpu.go.id). Tingginya persentase pengguna hak pilih ini sebagiannya diduga sebagai hasil dari mobilisasi pemilih. Dasar dugaan pertama adalah, pemungutan suara berlangsung pada Desember 2020 saat pandemik Covid-19 dalam fase infeksi yang amat tinggi dan masif. Kedua, berbagai lembaga survei menyajikan data bahwa lebih dari 50% warga tidak mau menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020, karena khawitr terinfeksi Covid-19.

Ketidaknetralan pejabat negara dalam pemilu dengan bentuk penyelewengan kewenangan dan anggaran negara, bisa terjadi karena pada dasarnya Indonesia masih menjadi negara korup. Banyak indeks tentang integritas negara menunjukan penyelenggara negara yang korup jadi masalah mendasar nusantara.

Transparency International menggambarkan Indonesia yang begitu koruptif melalui dua publikasi berkalanya. Dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2022, Indonesia mendapat nilai 34 (skala 100). Lalu, hasil wawancara warga dari pengalaman mendapat layanan negara dalam Global Corruption Barometer (GCB) Asia 2020 menempatkan Indonesia pada peringkat tiga besar Asia untuk kasus korupsi, nepotisme, dan pemerasan/pelecehan seksual paling buruk dalam layanan negara.

The Heritage Foundation pun menyimpulkan, Indonesia merupakan negara buruk dalam kebebasan ekonomi karena masalah korupsi. Pada 2023, Aspek Government Integrity-nya bernilai 39.3. Sedangkan nilai aspek Judicial Effectiveness-nya adalah 44.2. Bahkan, pada aspek property rights bernilai 38.5 merupakan tanda bahwa hukum yang koruptif di Indonesia, tidak kuat menjamin hak kepemilikan warganya. Semua aspek Rule of Law Indonesia ini, punya nilai merah.

Ketidaknetralan pejabat negara dalam pemilu, menjadi bertambah sulit untuk ditindak karena umumnya menyertakan aparatur sipil negara tingkat rendah. Pejabat tinggi negara yang kemungkinan terhubung dengan peserta pemilu atau tim sukses. Operasi penyelewengan anggaran dan fasilitas negara serta mobilisasi ASN secara konkret dilakukan melalui proses yang tidak langsung.

Keadaan itu punya kemungkinan, penegakan hukum ketidaknetralan pejabat negara dalam pemilu, lebih banyak mengorbankan ASN tingkat rendah. Banyak di antaranya melakukan penyelewengan kewenangan, anggaran, fasilitas, dan SDM lebih karena kepatuhan komando serta ketakutan menolak. Ancamannya bisa pemberhentian atau pemindahan kerja, kriminalisasi, bahkan bisa fisik dan nyawa.

Koalisi organisasi masyarakat sipil isu antikorupsi merumuskan solusi terhadap ketidaknetralan pejabat negara pada tingkatan ASN. Poin solusinya adalah:

  1. Menjaga dan menegakan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
  2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

UU 5/2014 tentang ASN menimbang, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

Sayangnya, pada konteks Pemilu 2024, ketidaknetralan pejabat dan lembaga negara bertambah secara terang-terangan. Kali ini dari puncak kekuasaan politik Indonesia, yaitu presiden Joko Widodo. Sehingga, menagih sanksi pejabat negara yang tidak netral menjadi lebih sulit. Karena, presidennya saja tidak netral, terlibat dalam pencalonan dan pemenangan pemilu. []

USEP HASAN SADIKIN