September 13, 2024

Alarm Krisis Kebebasan Sipil: Serangan Terhadap Pembela HAM Naik 63% Tahun 2023

Indonesia dinilai sedang mengalami krisis kebebasan sipil dan Hak Asasi Manusia (HAM). Amnesty International Indonesia mencatat tahun 2023 menjadi tahun tertinggi serangan terhadap pembela HAM, perempuan, lingkungan, dan masyarakat adat. Mereka dianggap menghambat pembangunan Indonesia. Tahun 2023 terdapat 95 serangan terhadap pembela HAM, dengan total korban sebanyak 268 orang.

“Menjelang pemilu, Amnesty mendesak pihak berwenang untuk tidak semakin menyusutkan ruang warga untuk kritik, oposisi, dan protes sebagai ekspresi mengawasi negara. Ini termasuk menolak proyek pembangunan tanpa konsultasi dengan masyarakat terdampak,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat konferensi pers “Refleksi HAM 2023: Kebebasan Sipil Jelang Pemilu Mengkhawatirkan” (31/1).

Amnesty mencatat, pada 2023 serangan terhadap pembela HAM naik mencapai 63% dibanding tahun 2022 dengan korban 168 orang. Sepanjang tahun 2023 terdapat 128 orang mengalami penangkapan, 96 orang mengalami intimidasi serangan fisik, dan 41 orang mengalami kriminalisasi. Sasaran terbanyak terjadi pada aktivis Papua dengan 103 korban, kemudian disusul jurnalis dengan 89 korban, 31 korban dari petani dan 24 korban dari masyarakat adat.

“Kita menyaksikan pembangunan dilakukan tanpa konsultasi dan persetujuan dari mereka yang terdampak langsung, dan ketika mereka yang terdampak menolak, hak mereka justru diinjak-injak. Jaminan HAM dicederai oleh pembuatan undang-undang dan kebijakan yang seolah-olah sah padahal tanpa konsultasi bermakna,” sebut Usman.

Selain serangan fisik, Amnesty juga mencatat terjadi serangan digital di dunia maya melalui peretasan dan doxxing terhadap pembela HAM. Sepanjang tahun 2023, Amnesty mencatat terdapat 16 kasus peretasan media massa, angka tersebut mengalami kenaikan delapan kasus dibanding tahun sebelumnya. Selain itu juga terdapat 49 serangan melalui penyalahgunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan jumlah korban 55 orang menjadi tersangka pencemaran nama baik.

“Celakanya kasus-kasus ini terjadi meski UU ITE sudah direvisi dua kali. Revisi terakhir, pada 5 Desember, dilakukan tergesa-gesa, tertutup, minim partisipasi dan berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil. Pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 27 dan 28 dipertahankan. Padahal itu sering dipakai membungkam protes damai dan perbedaan pendapat,” imbuhnya.

Koalisi masyarakat sipil yang mendorong Revisi UU ITE mencatat, dari 14 kali rapat panitia kerja (Panja). Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hanya mengumumkan ke publik risalah rapat yang berisi peserta rapat tanpa menyertakan isi RUU. []