August 8, 2024

DKPP Putuskan KPU Langgar Kode Etik Lantaran Terima Gibran Sebagai Cawapres

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya mendapatkan sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi tersebut diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU lainnya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta (5/2).

Terdapat empat laporan kepada DKPP yakni perkara nomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2023, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024, yang ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Dalam pertimbangan putusan sidang DKPP menyatakan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu. Padahal putusan MK tersebut berdampak terhadap syarat calon peserta, sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pemilu.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

Amar putusan DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. []