August 8, 2024

Politik Tebus Minyak Murah

Politik, dalam pengertian yang sederhana, adalah cara kita menyampaikan hal untuk berkuasa kepada pihak lain. Demokrasi menyediakan pemilu sebagai jalan meraih kekuasaan yang di dalamnya menyertakan aktivitas kampanye. Ajakan memilih dalam kampanye jadi sarana peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.

Kampanye dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya dengan tatap muka langsung. Salah satu bentuk kampanye tatap muka yang banyak digemari adalah kampanye bazar murah, seperti tebus minyak murah. Kampanye ini biasanya dilakukan dengan membagikan kupon minyak murah kepada masyarakat. Kupon tersebut dapat ditukar dengan minyak goreng dengan harga yang lebih murah.

Aktivitas tebus minyak murah memiliki beberapa keunggulan jika dipilih sebagai bentuk kampanye. Pertama, kampanye ini dapat menarik perhatian masyarakat, terutama kelompok ibu yang tinggal di pedesaan. Kedua, kampanye ini dapat membangun citra positif sebagai calon yang peduli masyarakat, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Keunggulan itu menjadi lebih pada keadaan setahun terakhir karena harga minyak goreng mengalami kenaikan harga. Sedikit/banyak, kenaikan harga komoditi dasar seperti minyak, cukup membebani masyarakat. Minyak goreng merupakan salah satu bahan pangan yang wajib ada di dapur. Sifat kebutuhannya seperti beras sebagai bahan pokok.

Namun, kampanye tebus minyak murah juga memiliki beberapa tantangan. Pertama, kampanye ini dapat menimbulkan kerumunan massa yang punya risiko terhadap kesehatan tubuh dan keamanan jiwa. Kedua, kampanye ini dapat menimbulkan kesan bahwa calon membeli suara masyarakat.

Untuk menghindari pelanggaran pemilu dalam kampanye tatap muka tebus minyak murah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, kampanye harus dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Kedua, kampanye harus dilakukan secara terbuka dan transparan tentunya dengan tetap mematuhi regulasi terkait kegiatan kampanye, salah satunya dengan adanya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye. Ketiga, calon harus menghindari memberikan janji-janji yang tidak jelas atau berlebihan.

Ada fakta, saat mengikuti kegiatan kampanye ini, kelompok ibu biasa membawa anak-anak mereka. Tentu hal ini perlu diperhatikan oleh para peserta politik/caleg yang mengadakan kegiatan kampanye. Peserta kampanye bisa saling menularkan penyakit dan bisa mengancam keamanan jiwa, khususnya anak-anak yang masuk kelompok warga rentan. Selain itu, ada larangan mengikut sertakan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

Cara Aman

Berikut adalah beberapa cara aktivitas kampanye tatap muka tebus minyak murah yang aman dan tidak melanggar aturan pemilu. Pertama, lakukan kampanye dengan merujuk kebiasaan kita dalam mematuhi protokol Kesehatan pada konteks wabah, sepeti mencegahan penularan COVID-19 dengan mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Kedua, batasi dengan pasti jumlah peserta kampanye untuk mencegah kerumunan massa yang bisa mengancam cedera fisik dan keamanan jiwa. Ketiga, lakukan kampanye di tempat terbuka untuk memudahkan sirkulasi udara sehingga dipastikan peserta kampanye tidak mengalami sesak nafas.

Selain itu, lakukan kampanye tebus minyak murah secara terbuka dan transparan. Hal ini untuk menghindari kesan bahwa calon membeli suara Masyarakat sebagai calon pemilih di pemilu. Pastikan untuk menjelaskan secara jelas bahwa kampanye tebus minyak murah ini adalah bentuk kampanye, bukan pemberian suap. Jangan memberikan sejumlah janji yang tidak jelas atau berlebihan. Hal ini untuk menghindari konflik di kemudian hari. Jika mau memberikan janji-janji, buatlah kalimat atau pernyataan yang realistis dan dapat diwujudkan.

Potensi Melanggar Hukum

Aktivitas tebus minyak murah pada konteks pemilu berpotensi melanggar beberapa aturan pemilu. Di antaranya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 280, ada ketentuan hukum tentang larangan pemberian uang, materi, atau bentuk lain kepada pemilih. Lalu, pada Pasal 281, ada ketentuan tentang larangan memberikan janji, hibah, bantuan, atau pemberian dalam bentuk lain yang dijanjikan akan diberikan setelah pemilihan umum kepada pemilih. Ada juga Pasal 282 yang mengatur tentang larangan melakukan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Lalu, ada Pasal 283, yang mengatur tentang larangan melakukan kampanye yang menimbulkan kegaduhan, kekacauan, atau gangguan ketertiban umum.

Aktivitas tebus minyak murah juga bisa masuk dalam jenis politik uang. Undang-Undang Pemilu kita punya pengertian mengenai politik menyertakan larangan pemberian uang atau barang yang menyertakan aktivitas kampanye. Hukum pemilu melarang peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk peserta pemilu untuk memberikan uang atau barang menyertakan ajakan memilih atau menjanjikan sesuatu kepada calon pemilih.

Jika semua unsur tindakan tersebut dipenuhi, aktivitas tebus minyak murah pada konteks pemilu dapat disimpulkan menjadi pelanggaran pidana pemilu. Pasal 523 ayat (1) UU 7/2017 bertuliskan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Ada juga Pasal 523 ayat (2) UU 7/2017. Ketentuan ini mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Lalu ada Pasal 523 ayat (3) UU 7/2017. Isinya menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Dari semua penjelasan tersebut, kita bisa simpulkan, aktivitas tebus minyak murah dapat menjadi salah satu cara yang efektif untuk mendekatkan individu atau kelompok/lembaga kepada masyarakat. Kita bisa menyebutnya sebagai politik tebus minyak murah. Namun, hukum pemilu mengatur dengan cukup ketat terhadap kemungkinan aktivitas seperti tebus minyak murah ini. Jika politik ini salah dilakukan, pelakunya bisa dipenjara sekaligus denda. []

DWI SUSANTI

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kare, Madiun, Jawa Timur