August 8, 2024

5 Juta Pemilih Belum Punya KTP-El

Warga diharap melapor ke PPS untuk didata.

JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan, jumlah warga yang terdata dalam daftar pemilih sementara (DPS) hingga saat ini sudah berjumlah 41.150.000 orang. Dari jumlah itu, hampir 5 juta dinyatakan belum memiliki KTP elektronik atau KTP-el.

“Sekitar 41 juta itu yang sudah masuk ke DPS. Hampir 5 juta itu karena belum ber-KTP elektronik,”
tutur dia, Senin (14/11).

Ia mengatakan, warga yang merasa belum tercatat dalam DPS diharuskan melapor ke PPS untuk didata. Rentang waktunya yakni dari 10 November sampai 19 November.

“Kalau tidak sempat ke PPS, cek di online. Buka pilkada2017.kpu.go.id/pemilih. Di situ langsung masukkan NIK. Kalau belum masuk, silakan lapor. Atau, cek di kelurahan tempat kita tinggal, namanya ada di situ, enggak? Kalau enggak ada, lapor,” ujar dia.

Arief menjelaskan, jumlah 41 juta orang tersebut adalah warga yang data kependudukannya jelas dan termasuk mereka yang baru memiliki KTP atau yang berusia 17 tahun. “Kalau yang belum merekam KTP-el, silakan datang ke kantor disdukcapil untuk direkam. Nah, sekarang yang di luar ini gimana? kita tunggu tanggapan dari masyarakat ini. Apakah naman ya sudah masuk atau belum? Terutama bagi penduduk yang memang tidak punya data kependuduk an sama sekali,” tutur dia.

Dari Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 16.387 warga dalam DPS terancam tidak bisa memberikan hak pilihnya pada pilkada serentak 15 Februari 2017. Sebab mereka belum memiliki KTP-el.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Bahagia Idris, di Meulaboh, mengatakan, pa da 4 Desember 2016 pihaknya akan mencoret semua nama tersebut apabila belum mengubah kartu identitas kependudukannya menjadi KTP-el. Batas akhir penyerahan KTP-el kami terima pada 27 November 2016, minimal keterangan sudah melakukan perekaman. Apabila juga belum kami terima syarat itu, maka nama-nama DPS bersangkutan akan kami coret, tidak bisa ikut memilih, katanya.

Penegasan itu disampaikan Bahagia Idris seusai Sosialisasi DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat. Acara itu diikuti 12 camat, PPK, Geuchik (kades) dan PPS se-Kabupaten Aceh Barat, di auditorium kantor Bappeda setempat.
Ia menyampaikan, dari 321 desa dalam 12 kecamatan Aceh Barat telah ditetapkan 134.312 dalam DPS.

Sekitar 12 persen di antaranya yang terdaftar masih ber-KTP nasional yang sudah tidak diakui pengg unaannya untuk pilkada 2017.
Penegasan itu tertuang dalam Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang tata cara pemutakhiran data pemilih. Peraturan itu mensyaratkan setiap warga negara yang boleh memilih adalah mereka yang memiliki KTP-el. Nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Disdukcapil.

“Pemda juga menyatakan siap melayani perekaman dengan menentukan satu titik mengga bungkan 4- 5 de sa,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, pejabat dari Disdukcapil Aceh Barat menyampaikan, saat ini mereka sedang dalam masa sulit atau kehabisan blanko KTP-el. Sehingga, upa ya yang dapat dikejar sebatas pe rekaman, kemudian mengeluarkan surat keterangan.

Pemilih ganda Dari Kota Kendari, tim pemenangan pasangan nomor urut tiga calon wali kota Kendari, Muhammad Zayat Kaimoeddin-Suri Syariah Mahmud (Zayat-Syahriah), mengancam akan melaporkan ke aparat hukum terkait dugaan adanya dokumen daftar pemilih ganda di Kendari. Anggota tim advokasi Zayat-Syahriah, Joko, di Kendari, mengatakan, adanya pemilih ganda merupakan pelanggaran pidana yang sangat fatal.

“Dalam UU Pilkada menyatakan bahwa barang siapa yang melawan hukum lalu memalsukan data/dokumen pemilih atau data fiktif maka terancam pidana minimal 12 bulan penjara,” ujarnya.

Ia mengatakan sangat geram dengan banyaknya temuan dugaan pemilih ganda yang berjumlah ribuan. Hingga saat ini, yang dirampungkan baru satu kecamatan, yakni Puuwatu dengan hampir men capai 1.500 pemilih ganda.

Hingga saat ini, kami sedang menganalisis siapa yang berperan dalam menggandakan daftar pemilih untuk kemudian dipolisi kan.
Kami hanya masih mencari tambahan bukti-bukti lain untuk melengkapi bukti yang sudah kami pegang, kata Joko.

Dikatakan, oknum yang paling bertanggung jawab terkait daftar pemilih adalah petugas pemu takhiran daftar pemilih (PPDP), disduk capil, serta lurah. Sebab, kata Joko, data daftar pemilih berada da lam wilayah kerja pihak tersebut. (antara, ed: muhammad hafil)

http://epaper.republika.co.id/main