August 8, 2024
Ilustrasi Rumahpemilu.org/ Haura Ihsani

AJI Bandar Lampung: Perlu Perda untuk Tangani HIV/AIDS di Lampung

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung merekomendasikan dibentuknya peraturan daerah mengenai penanganan dan perlindungan hukum bagi Orang dengan HIV/AIDS (Odha). Hal itu didasarkan karena belum adanya payung hukum yang jelas bagi penyintas Odha di Lampung. Berdasarkan temuan audit sosial AJI Bandar Lampung, setidaknya terdapat 15 kasus diskriminasi terhadap Odha yang menyebar di Bandar Lampung.

“Perda bagi Odha penting, sebagai efek jera memutus rantai diskriminasi dan pada akhirnya sebagai peta jalur mengentaskan HIV/AIDS,” kata Anggota AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma saat “Launching Temuan Hasil Pemantauan Kebijakan Pemerintah Daerah melalui Audit Sosial” (2/4).

Dian menjelaskan, berdasarkan temuan audit sosial dalam 20 tahun terakhir terdapat 7.824 yang terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS). Menurutnya angka tersebut terus meningkat disertai stigma dan diskriminasi, akibatnya penyintas Odha sering kali memilih tertutup. Hal itu menurut Dian berpengaruh pada penanggulangan HIV/AIDS di Lampung.

“Di tengah maraknya stigma itu, Lampung belum punya aturan khusus yang mengakomodir kepentingan Odha. Kehadiran Perda soal Odha ini sangat diperlukan untuk menekan laju penularan virus,” terangnya.

Berdasarkan penelusuran AJI Bandar Lampung, Perda No.1 tahun 2013 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pengendalian HIV dan AIDS di Provinsi Lampung ternyata sampai saat ini belum disahkan dan ditandatangani. Padahal menurutnya, keberadaannya sangat diperlukan agar ada kepastian soal anggaran maupun perlindungan hukum bagi Odha. Saat ini penanganan yang dilakukan pemda masih masuk kategori penanganan penyakit menular, belum spesifik mengenai HIV/AIDS.

Sejauh ini pendampingan pada Odha masih mengandalkan program dari masyarakat sipil, sementara implementasi kebijakan pemerintah daerah kurang melibatkan publik. Bahkan menurut Dian penyintas Odha sangat jarang dilibatkan dalam penyusunan kebijakan. Alhasil Standar Pelayanan Minimal (SPM) HIV/AIDS di lampung hanya mencapai 56,7%, angka tersebut masih jauh dari ketentuan menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Pemda harusnya membuka ruang bagi masyarakat dalam penentuan kebijakan, sehingga bisa mendengar langsung apa yang menjadi pokok persoalan bagi masyarakat,” terang Dian. []