August 8, 2024

Reformasi Politik: Kunci Masa Depan Demokrasi Indonesia Pasca Pemilu 2024

Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sejumlah pakar memprediksi, demokrasi Indonesia akan mengalami tantangan berat pada pemerintahan terpilih mendatang. Hal tersebut didasarkan banyaknya aturan main dalam demokrasi yang dilanggar, sehingga mengurangi legitimasi pemerintahan terpilih.

Direktur Pusat Media dan Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Wijayanto mengatakan, kemunduran demokrasi sudah terlihat sejak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. Melalui putusan itu menurut Wija, banyak pengingkaran aturan main demokrasi untuk memuluskan salah satu paslon.

“Bekas putusan MK 90 itu akan selalu ada, dampaknya banyak aturan yang mengikuti,” ujar Wija dalam diskusi online LP3ES, bertajuk “Masa Depan Demokrasi Indonesia di Masa Kepemimpinan Baru” (21/4).

Wija memandang, kemunduran demokrasi yang akan dihadapi Indonesia pada pemerintahan mendatang berupa; kebebasan berpendapat, pelemahan oposisi, dwi fungsi Polri dan TNI, serta menguatnya nepotisme. Hal itu menurutnya, disebabkan semakin kuatnya oligarki, sementara aktor-aktor pro demokrasi dan masyarakat sipil masih terpinggirkan.

Pandangan serupa juga dituturkan oleh Direktur Pusat Hukum, HAM, dan Gender LP3ES, Hadi Rahmat Purnama. Menurutnya, prinsip negara hukum dan perlindungan HAM harus menjadi landasan utama dalam sistem demokrasi. Namun, ia menilai Indonesia harus melalui jalan panjang dalam memperbaiki proses demokrasi, karena masih terkendala kepentingan mayoritas dan belum mengedepankan kepentingan publik. Untuk itu, menurutnya penting untuk memastikan pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), peradilan yang bebas dan independen.

“Yang harus kita jaga adalah memastikan, bahwa produk-produk hukum itu menjadi pendukung dari sistem demokrasi, demikian pengakuan dan perlindungan HAM,” kata Hadi.

Hadi menggambarkan, bahwa prinsip negara hukum dan perlindungan HAM bukan hanya sekedar aspek tambahan dalam sistem demokrasi, melainkan pondasi yang harus kuat dan kokoh. Tanpa landasan hukum yang jelas dan perlindungan HAM yang efektif, menurutnya  risiko penyalahgunaan kekuasaan akan meningkat dan mengancam stabilitas dan integritas demokrasi.

“Maka penting untuk menargetkan gerakan masyarakat sipil untuk memperkuat demokrasi dengan memperkuat lembaga-lembaga yang menyokong demokrasi,” ujarnya.

Sementara menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati pemilu di Indonesia masih bersifat prosedural belum bisa menyentuh hal-hal yang substansial. Padahal untuk menciptakan demokrasi yang baik, mengharuskan keduanya kuat dan kokoh. Berdasarkan pelaksanaan Pemilu 2024, Ninis mencatat masih banyak permasalahan terkait tata kelola dan regulasi pemilu.

“Prosedural saja masih banyak yang bermasalah. Padahal prinsip pemilu adalah prosedurnya harus bisa diprediksi dan hasilnya tidak boleh bisa diprediksi karena kompetisinya harus sehat,” ujar Ninis.

Pemilu 2024 dinilai mengalami banyak kemunduran pada penyelenggara pemilu, banyak putusan hukum yang tidak dijalankan oleh penyelenggara pemilu, seperti penataan daerah pemilihan (dapil) dan afirmasi perempuan. Padahal menurut Ninis, seharusnya demokrasi sudah terkonsolidasi pada pemilu enam kali setelah reformasi, namun masih banyak prosedur pemilu yang perlu ditata ulang.

“Pemilu 2024 ini memang perlu menjadi momentum evaluasi besar secara menyeluruh, baik sistem, aktor, tata kelola, maupun penegakan hukum pemilu,” terangnya.

Pemilu 2024 dianggap sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilu, mencakup aspek teknis dan kualitatif. Ninis menegaskan, bahwa reformasi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik menjadi langkah mendesak yang harus segera dilakukan untuk memperbaiki sistem pemilu dan meningkatkan kualitas partai politik.

Menurut Ninis, partai politik menjadi lembaga yang terlambat direformasi karena sudah 12 tahun sejak tahun 2011 tidak direvisi, padahal dalam kurun waktu tersebut, terdapat banyak perbaikan yang perlu dilakukan terhadap undang-undang tersebut. dampaknya menurut Ninis, partai politik belum juga terlembaga dengan baik, masih banyak masalah terkait rekrutmen, kaderisasi, dan transparansi keuangan yang berdampak pada pengambilan keputusan di internal partai politik.

“Ini saatnya untuk melakukan reformasi terhadap UU Pemilu dan UU Partai Politik, karena ini akan menentukan demokrasi kita ke depan,” tutur Ninis.

Ninis menegaskan, perbaikan sistem pemilu dan partai politik seharusnya segera dilakukan setelah pemerintahan baru dibentuk. Revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik harus menjadi prioritas dan segera dibahas jauh hari sebelum Pemilu 2029, hal itu ditujukan agar produk hukum tidak tercampur kepentingan politik tertentu. []