December 26, 2024
Ilustrasi Rumahpemilu.org/ Haura Ihsani

Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Presiden Evaluasi Keanggotaan DKPP

Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) tuntut Presiden lakukan evaluasi keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu buntut dari dari putusan DKPP dalam perkara No.110-PKE-DKPP/IX/2023 terkait pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU dalam menerbitkan PKPU tentang pengaturan kebijakan afirmasi keterwakilan calon legislatif perempuan.

Pelanggaran kode etik tersebut terkait kesalahan cara menghitung kuota minimal 30% perempuan calon anggota DPR/DPRD dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023. Melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) ketentuan ini telah terbukti melanggar Undang-Undang 7/2017,

“Presiden selaku kepala pemerintahan harus segera melakukan tindakan nyata mengevaluasi Keanggotaan DKPP demi menjaga Kemandirian lembaga KPU dan terwujudya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas,” tulis MPKP dalam siaran pers, Jakarta, Jumat, (27/10).

MPKP menilai DKPP tidak mampu bekerja secara obyektif dalam menilai fakta dan alat bukti yang jelas-jelas menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip mandiri. Padahal, Majelis Pemeriksa perkara selain dituntut memiliki pengetahuan yang mumpuni juga dituntut memiliki intergritas tinggi, agar setiap putusannya mencerminkan keadilan dan memberi manfaat untuk mewujudkan kontestasi yang jujur, adil, dan inklusif.

“Pertimbangan putusan DKPP tidak sinkron antara fakta dan konklusi jenis pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” tulisnya.

Dalam konklusinya DKPP mengatakan, “Tindakan para teradu terbukti tidak cermat dan tidak profesional dalam mengakomodasi masukan DPR sehingga melahirkan ketidakpastian hukum bagi partai politik peserta pemilu.” Hal itu dinilai Koalisi Masyarakat Sipil sebagai upaya pembelokan pelanggaran prinsip Mandiri menjadi pelanggaran prinsip Profesional.

“Konklusi Mejelis DKPP ini terlihat jelas menunjukan bahwa DKPP melindungi Ketua dan Anggota KPU yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap pinsip Mandiri,” tegas koalisi.

Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan merupakan koalisi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari; Perludem, KPI, Infid, Netgrit, Yayasan Kalyanamitra, Puskapol UI, ICW, Themis, dan Election Corner. Berikut tuntutan lengkap MPKP;

  1. DKPP dalam memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu harus mematuhi Peraturan DKPP No.4 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP.
  2. Presiden selaku kepala pemerintahan harus segera melakukan tindakan nyata mengevaluasi Keanggotaan DKPP demi menjaga Kemandirian Lembaga KPU dan terwujudya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.
  3. Bawaslu segera melaksanakan peran pengawasannya agar KPU mematuhi Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 dan menetapkan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. KPU memastikan bahwa DCT Anggota DPR dan DPRD yang ditetapkan memenuhi syarat/ batasan daftar calon sesuai Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.