January 31, 2025

TII Tuntut KPU Buka Seluruh Informasi Sirekap

Transparency International Indonesia (TI Indonesia) ajukan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas lambatnya respon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU (PPID), hari ini (19/3). Sebelumnya, pada 21 Februari TII mengajukan surat permintaan informasi terkait rencana pengadaan, metode pengadaan, detail anggaran, dan dokumen kontrak pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

“Informasi Pengadaan Sirekap perlu dipublikasi. KPU punya pengalaman kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dan seharusnya menjadi pembelajaran untuk membuka seluruh informasi pengadaan termasuk Sirekap. Proses pengadaan telah dilakukan secara digital, mulai dari tahapan perencanaan, hingga implementasi pengadaan. Sistem Sirekap, awalnya digunakan untuk mempermudah penghitungan suara agar lebih transparan dan akuntabel. Tapi sayangnya, upaya itu kandas, permasalahan sirekap bukan semata hanya pada aspek sistem, tapi juga proses pengadaanya juga bermasalah,” jelas peneliti TII, Agus Sarwono (19/3).

Menurut Agus, surat keberatan tersebut beralasan, sesuai Pasal 22 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan terkait dengan informasi yang diminta paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Namun hingga saat ini, keterbukaan informasi pengadaan Sirekap nihil dijalankan.

Lebih lanjut, Agus menerangkan, informasi terkait Sirekap tergolong jenis informasi terbuka untuk publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Informasi tersebut juga wajib dibuka sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), khususnya Pasal 14 huruf i tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa, dan Pasal 15 Ayat (9) tentang Informasi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah.

“Untuk itu PPID KPU wajib membuka data dan informasi terkait Sirekap melalui cara dan akses yang mudah dijangkau masyarakat dan dengan bahasa yang mudah dipahami,” imbuhnya.

Saat ditelisik lebih dalam, TII tidak menemukan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sirekap dalam laman terbuka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Padahal RUP adalah dokumen yang harus diketahui publik sesuai mandat Perpres 54 tahun 2010. TIi menegaskan, menjelang penghitungan akhir suara pemilu 2024 (20/3), KPU masih memiliki kewajiban untuk membuka seluruh data informasi terkait proses pengadaan Sirekap.

“Terlebih, ada sejumlah dugaan kecurangan sistematik dalam pemilu 2024 yang melibatkan Sirekap seperti kesalahan membaca data yang mengakibatkan penggelembungan dan penggembosan suara pihak tertentu. Ketidakjelasan pengadaan Sirekap hendaknya di atasi agar tak dianggap sebagai bagian dari cacatnya proses pemilu,” pungkasnya. []