August 8, 2024

PSU di Kuala Lumpur Akan Digelar 10 Maret

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 10 Maret 2024. KPU mengatakan, panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur sedang aktif menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai upaya menjaga integritas dan keberhasilan Pemilu 2024 di luar negeri.

“Saat ini, panitia pemilihan luar negeri di Kuala Lumpur sedang bersiap untuk menggelar pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari di kantor KPU (8/3).

Metode PSU yang akan dilakukan adalah kotak suara keliling (KSK) dan tempat pemungutan suara (TPS) Luar Negeri. Hasyim mengatakan pihaknya sedang fokus pemutakhiran data untuk menyiapkan infrasuktrur PSU agar tepat dan akurat. Hal itu dilakukan sesuai dengan prosedur, untuk memastikan hasil pemungutan suara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dan memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih di luar negeri,” tegasnya.

Diketahui, KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK. Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas NIK maupun nomor paspor.