August 8, 2024
Print

Caleg Terpilih Harus Siap Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjamin penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan adil. Hal tersebut merespon dibolehkannya caleg hasil Pemilu 2024 yang maju dalam pilkada tak wajib mundur dari jabatannya. Perludem menilai hal itu berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan gangguan kinerja jabatan serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan memasukan syarat membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” tulis Perludem dalam keterangan tertulisnya (10/5).

MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang terpilih memang belum melekat hak dan kewajiban konstitusionalnya, namun berpotensi disalahgunakan. Mengingat terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Sementara caleg terpilih di Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024 mendatang, sedangkan pelantikan anggota DPRD berbeda-beda sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD. Jika merujuk pada PKPU No 2 Tahun 2024 pendaftaran calon kepala daerah dilakukan pada 27-29 Agustus 2024, penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024 dan masa kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024.

“Pasalnya perbedaan waktu antara tahapan pilkada dan pelantikan caleg terpilih di Pemilu 2024 berbeda dan dibutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif. Khususnya ketentuan caleg terpilih harus mengundurkan diri,” tegas Perludem.

Perludem memandang, siklus dan tahapan pilkada harus diatur bagi caleg terpilih yang maju sebagai kepala daerah, mereka harus melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Perludem juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan tahapan pencalonan Pilkada 2024 dan memastikan KPU melaksanakan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan memasukan syarat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD. []