Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota telah dimulai dengan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Mengutip data di website kpu.go.id per tanggal 12 Mei 2024 pukul 17.11 WIB, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada 2024 sebanyak 242 bakal paslon melakukan persiapan. Sebanyak 45 bakal paslon telah diterima pengajuannya dari 71 bakal paslon yang mengajukan, sementara yang dikembalikan pengajuannya sebanyak 3 bakal paslon.
Sementara pada Pilkada Serentak 2020, ada 59 bakal pasangan calon perseorangan untuk pilkada bupati dan wakil bupati. Dan 9 bakal pasangan calon untuk pilkada walikota dan wakil walikota pada Pilkada 2020, sedangkan di 2020 tersebut tidak ada bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur.
Dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bakal pasangan calon non partai atau independen diharuskan menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah dan bersaing dengan calon dari partai politik. Dukungan tersebut berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil yang akan diverifikasi oleh KPU keasliannya.
Ketentuan jumlah syarat dukungan calon perseorangan diatur dalam Pasal 41 UU Pilkada, dengan jumlah dukungan berbeda-beda tiap provinsi, mengikuti jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada pilkada sebelumnya. Provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10%, provinsi dengan DCT 2-6 juta harus didukung 8,5%, provinsi dengan DPT 6-12 juta paling sedikit didukung 7,5%, dan provinsi dengan DCT 12 juta jiwa harus didukung 6,5% DCT. Jumlah tersebut tersebar lebih dari 50% jumlah provinsi.
Sementara calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati-wakil bupati, calon walikota-wakil walikota mensyaratkan dukungan jumlah DCT pada pilkada sebelumnya. Kabupaten/kota dengan jumlah DCT 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%, daerah dengan DCT 250.000-500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% DCT, kabupaten/kota dengan DCT lebih dari 500.000-1 juta jiwa didukung paling sedikit 7,5% DCT, dan daerah yang lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% DCT. Jumlah tersebut harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota. []
*Untuk demokrasi yang lebih baik, mari kawal dan pastikan Pilkada 2024 berjalan dengan transparan dan akuntabel.