September 13, 2024

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Anggota Bawaslu Sungai Hulu Selatan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Sungai Hulu Selatan dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya. Kedua penyelenggara pemilu tersebut terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Masridah Badwie selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sungai Hulu Selatan terhitung sejak putusan ini bacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2024 di Gedung DKPP, Jakarta (28/5).

Sementara sanksi pemberhentian tetap juga dijatuhkan kepada Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Hendri selaku dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024. Hendri terbukti pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dapil Aceh 2 dari Partai Aceh pada Pemilu 2019 silam.

“Nama teradu tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) serta mendapatkan perolehan suara sejumlah 525 suara yang tersebar di dua kecamatan,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada dua mantan penyelenggara pemilu yakni, Ketua Panwaslu Kecamatan Sosa Timur dan Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Lawas. Keduanya sudah tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu karena telah habis masa jabatannya saat putusan dibacakan.

Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 10 teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni sanksi peringatan sebanyak 3, peringatan keras dan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu sebanyak 2, peringatan terakhir 1, dan pemberhentian dari ketua 1, serta 2 pemberhentian tetap. DKPP juga memulihkan nama baik Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna, Ila Nurlaila karena tidak terbukti melanggar KEEP. []