September 13, 2024

Suara Tidak Sah di Pilpres 2024 2,49 Persen

Mencermati data rekapitulasi suara Pemilu Presiden yang dipublikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui laman infopemilu.kpu.go.id, didapati hasil bahwa tingkat suara tidak sah pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ialah 2,49 persen dari total suara sah dan tidak sah nasional. Namun, angka ini belum memasukkan rekapitulasi hasil di provinsi Papua Tengah dan luar negeri, lantaran data belum tersedia. Total suara tidak sah ialah 4.146.656 suara.

Dari data yang ada, Papua menjadi provinsi dengan tingkat suara tidak sah tertinggi, yakni 8,69 persen. Tertinggi kedua ialah Kalimantan Selatan, dengan 4,68 persen. Tiga provinsi lain dengan suara tidak sah di atas 3 persen yaitu Jawa Timur 3,37, Kepulauan Bangka Belitung 3,37, dan Sumatera Selatan 3,35.

Sementara itu, terdapat dua provinsi dengan suara tidak sah tak mencapai 1 persen. Dua provinsi itu yakni, Papua Pegunungan dan Sulawesi Utara.

Angka suara tidak sah di Pilpres 2024 lebih tinggi dari Pilpres 2019. Saat itu, suara tidak sah sebesar 3.754.905 atau 2,37 persen dari total suara sah dan tidak sah.

Faktanya, tingkat partisipasi pemilih di Pilpres 2024 lebih tinggi dari Pilpres 2019. Tingkat partisipasi pemilih pada Pilpres 2024 yakni 83,58 persen, sementara pada Pilpres 2019 sebesar 81,97 persen. Tingkat partisipasi ini merupakan yang tertinggi sejak Pilpres 2004. []