August 8, 2024

Kewenangan Besar Bawaslu di RUU Pemilu Mesti Diimbangi dengan Kapasitas Keanggotaan Bawaslu

Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, posisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperkuat. Bawaslu berwenang menentukan keikutsertaan partai sebagai peserta pemilu, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pemilu legislatif, dan calon presiden dan calon wakil presiden, apabila calon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mengajukan sengketa.

Akan tetapi, kewenangan besar tersebut dinilai tidak seimbang dengan syarat kapasitas keanggotaan Bawaslu. Syarat tidak mengharuskan calon anggota Bawaslu untuk memiliki pemahaman dan pengalaman dalam kepemiluan serta keahlian dalam hukum dan penyelesaian sengketa.

“Syarat itu seharusnya ada, bisa dicantumkan dalam syarat pendidikan atau pengalaman, agar anggota Bawaslu mampu menjalankan kewenangan yang sangat besar itu,” kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, pada diskusi “Korelasi Syarat Calon Anggota Bawaslu RI dengan Perkembangan Kewenangan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan” di Menteng, Jakarta Pusat (17/11).

Berkenaan dengan hal tersebut, Kode Inisiatif meminta agar Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu memformulasikan kembali syarat keanggotaan Bawaslu dengan memperhatikan penguatan kewenangan Bawaslu. Bawaslu juga mesti meningkatkan kapasitas internalnya dalam menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa pemilu.

“Bawaslu dan Pansus harus responsif terhadap hal ini. Kita ingin penguatan kewenangan Bawaslu diimbangi dengan penguatan kapasitas internal Bawaslu. Siapa yang ingin penyelesaian sengketa pemilu bermasalah?” tutup Veri.