August 8, 2024
Sumber gambar: mkri.id

MK Akan Tangani 297 Perkara di PHPU Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi sebanyak 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024. Perkara tersebut terdiri dari PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sidang agenda Pemeriksaan Pendahuluan dijadwalkan akan digelar pada 29 April-3 Mei 2024, secara paralel di tiga Ruang Sidang MK.

Dari 297 perkara, jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara,” tulis MK dalam siaran pers (29/4).

Lebih lanjut, jika diurai berdasar jenis pengajuan, sebanyak 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara DPR/DPRD tersebut, sebanyak 171 diajukan oleh partai politik dan 114 diajukan pemohon perseorangan. Perkara yang diajukan perseorangan, sebanyak 74 perkara untuk PHPU DPRD Kabupaten/Kota, 28 perkara DPRD Provinsi, dan DPR RI sebanyak 12 perkara.

“Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara,” terang MK.

Sedangkan 12 perkara PHPU DPD 2024 meliputi 9 provinsi, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau dengan masing-masing 2 perkara. Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara masing-masing 1 perkara.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Sementara jika merujuk Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.

Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Kemudian panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

“Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara,” jelasnya. []