Rancangan Revisi Undang Undang Penyiaran mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sipil. Pasal yang paling kontroversial ialah Pasal 50 B ayat (2) huruf c, yang mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Hal lain yang dipermasalahkan yakni, pemberian wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani sengketa pers, yang mana hal ini akan menimbulkan tumpang tindih antara Dewan Pers dengan KPI.