August 8, 2024
Rahmat Bagja, SH., LL.M

Bawaslu: Laporan Kecurangan Tidak Diregistrasi Karena Tidak Penuhi Syarat Materiil

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Pilpres) pada Rabu (03/04). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, menyampaikan hasil tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran pengurangan suara Anies-Muhaimin pada Sirekap.

Dalam Surat Nomor 250/PP.00.00/K1/02/2024, Bawaslu memberi pemberitahuan bahwa laporan tersebut tidak diregistrasi karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil. Terkait laopran mengenai manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.

Sementara dalam sidang pembuktian, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, menyatakan bahwa dalil pelanggaran TSM memang telah dirumuskan dalam politik hukum Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pilkada maupun Undang-Undang Pemilu. Charles menekankan bahwa aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu rentan menjadi pihak yang potensial dalam pelanggaran TSM.

I Gusti Putu Artha, ahli yang dihadirkan oleh Paslon Ganjar-Mahfud, menyoroti adanya pelanggaran pada tahapan pencalonan pilpres. Menurutnya, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pencalonan peserta pilpres belum direvisi setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Hal ini telah melanggar Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu, karena jika PKPU 19/2023 belum diubah, maka seharusnya Gibran dinyatakan belum memenuhi syarat usia minimal untuk menjadi cawapres,” terang Gusti.

Selanjutnya, Ahli Rekayasa Perangkat Lunak dan Manajemen Universitas Pasundan Leony Lidya melakukan diagnosis terhadap Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), dia menyimpulkan, kontroversi yang terjadi pada Sirekap merupakan by design, mulai dari tahapan mengunggah C1 di TPS sampai KPU mengeklaim tidak lagi memakai Sirekap. []