August 8, 2024
Gedung DKPP/Humas DKPP.

Sepanjang 2024 DKPP Terima 217 Lebih Aduan Pelanggaran Etik

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat telah menerima lebih dari 217 aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama tahun 2024. Jumlah itu diperkirakan akan meningkat karena masih berjalannya proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam empat bulan terakhir ada 217 aduan, 62 di antaranya memenuhi syarat untuk disidangkan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, di Jakarta (23/4).

Sebagai perbandingan, sepanjang 2023 DKPP menerima 325 aduan. Dari seluruh aduan tersebut, 124 aduan dilimpahkan menjadi perkara dan disidangkan oleh DKPP.

Heddy menuturkan, postur kelembagaan penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu, dan DKPP hanya ada di Indonesia. Sementara Keberadaan DKPP dalam kelembagaan pemilu untuk menegakkan etika seluruh penyelenggara pemilu. Sehingga ia berharap seluruh jajaran KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan baik. Menurutnya, aspek etika menjadi fokus yang memang harus dibenahi oleh seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia.

“Dari kapasitas keterampilan dan profesionalitas tidak kita ragukan karena hampir semua penyelenggara pemilu berkarir dari bawah. Tapi dari ranah etika, penyelenggara Pemilu kita menjadi perhatian,” ujarnya.

Etika yang dipegang penyelenggara pemilu menurut Heddy sangat penting karena menjadi satu dari lima syarat terwujudnya pemilu yang demokratis. Sementara empat syarat lainnya adalah regulasi yang baik, netralitas birokrasi, peserta yang taat aturan, serta pemilih yang cerdas dan taat aturan.

“Bila lima unsur itu tidak terpenuhi, kualitas pemilu dan demokrasi kita nilainya akan berkurang,” tutup Heddy. []