Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan amicus curiae atau sahabat pengadilan berkontribusi memperkuat keyakinan hakim dalam membuat keputusan berbasis alat bukti pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Hal itu didasarkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum pada amar putusan akan membangun argumentasi, rasionalitas, logika dan penalaran hukum yang membentuk konklusi pada amar putusan.
“Maka amicus curiae menjadi relevan diperbincangkan, karena dia bisa berkontribusi memperkuat keyakinan hakim dalam membuat keputusan berbasis alat bukti,” ujar Titi dalam diskusi daring “Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK” (20/4).
Titi berharap majelis hakim MK memperhatikan nilai-nilai dan rasa keadilan dalam masyarakat dalam menjatuhkan putusan, karena hakim dalam membuat keputusan berdasarkan ketersediaan alat bukti dan keyakinannya. Menurutnya alat bukti merupakan benang merah antara data, fakta, informasi, peristiwa dan sebagainya.
“Kalau tidak diterima tampaknya tidak mungkin, karena ini berkaitan dengan persyaratan formil legal standing dan seterusnya,” jelas Titi.
MK dijadwalkan akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta. Dalam sidang tersebut MK akan membacakan putusan final perkara atas gugatan Anies-Muhaimin dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan gugatan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.
Pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud memohonkan MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dan meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. []