September 13, 2024

Perubahan Aturan Usia Calon Kepala Daerah Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang batas usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan dianggap serupa dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 mengenai syarat pencalonan capres-cawapres. Keputusan itu dikaitkan dengan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan mencalonkan diri di Pilkada 2024.

“Kenapa ini dikaitkan dengan Kaesang? Karena dengan perubahan ini, Kaesang yang baru berusia 30 tahun pada Desember 2024 bisa mencalonkan diri,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafidz dalam diskusi online bertajuk “Politik Dinasti dan Putusan MA: Apa Respon Publik dan Media?” (14/6).

Dalam putusannya, MA menetapkan bahwa usia calon gubernur atau wakil gubernur dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan sejak penetapan pasangan calon seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Berdasarkan PKPU tersebut, calon gubernur atau wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, dan calon bupati atau wakil bupati serta walikota atau wakil walikota minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.

Kahfi menilai, perubahan aturan di tengah tahapan pilkada menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu dalam UU Pilkada menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun ketika mau mencalonkan diri, jika baru berusia 30 tahun ketika terpilih, maka hal itu bertentangan dengan ketentuan yang ada.

“Jika putusan MA mengubah PKPU yang levelnya di bawah undang-undang, maka putusan MA harus sesuai dengan undang-undang Pilkada. Jika bertentangan, KPU bisa mengabaikan putusan tersebut dan mengikuti UU Pilkada,” jelas Kahfi.

PKPU yang mengatur soal batas usia pencalonan kepala daerah kini sedang didiskusikan lebih lanjut oleh KPU. Kahfi berharap KPU akan mengambil keputusan yang sesuai dengan UU Pilkada untuk menghindari polemik dan ketidakpastian hukum di Pilkada 2024.

“Kami mengajak semua untuk mendorong agar Komisi Yudisial menindaklanjuti persoalan peraturan tentang kekuasaan kehakiman dan memeriksa secara serius hakim MA yang memutus,” tegasnya. []