August 8, 2024

Pekan Depan KPU Akan Gelar Rekapitulasi Nasional Pasca Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pleno rekapitulasi nasional sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pileg 2024 pada pekan depan. Hal itu dilakukan untuk melihat perubahan setelah proses Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pada PHPU Pileg lalu, MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara dari 297 total keseluruhan perkara yang diregister MK.

“Kita akan melakukan proses rekapitulasi nasional antara 22-28 (Juli), kemungkinan akan kita lakukan di tanggal 25 Juli, kalau tidak ada perubahan jadwal,” kata Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, (19/7).

Pada PHPU Pileg, perkara paling banyak dikabulkan MK berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan hingga rekapitulasi suara. Afif mengatakan sebagai tindak lanjut putusan MK, KPU telah menggelar PSU di sejumlah daerah dan masih tahap rekapitulasi suara tingkat provinsi. Ia menyebut saat ini PSU masih dilakukan di sejumlah wilayah seperti Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Gorontalo dan Riau.

“Beberapa daerah masih menyisakan PSU dan rekapitulasi yang masih ada yang berlangsung hari ini,” ujarnya.

Selain itu Afif mengatakan, saat ini penyelenggara pemilu juga tengah menyiapkan Pilkada 2024. Ia menyebut KPU di semua daerah sedang bekerja keras menyelesaikan semua tahapan Pileg 2024 maupun Pilkada 2024.

“Saya kira kita semua tahu bahwa sekarang ini kita semua di KPU sedang menyiapkan tahapan-tahapan pilkada, meskipun beberapa daerah masih menyisakan PSU, dan rekapitulasi yang masih ada yang berlangsung hari ini,” tuturnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.