November 28, 2024

Penghapusan Sanksi Pembatalan Paslon Lemahkan Transparansi Dana Kampanye

The Constitutional Democracy Initiative (Consid) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak konsisten dengan sikap hukum yang diterapkan dalam rancangan PKPU dana kampanye Pilkada 2024. Dalam Rancangan PKPU tersebut menghapus sanksi pembatalan bagi paslon yang terlambat melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan alasan tidak diatur dalam UU Pilkada. Consid menyebut, sanksi pembatalan tersebut bertentangan dengan norma hukum, karena melebihi batas kewenangan yang diberikan UU.

“Tetapi KPU nyatanya tetap mengatur sanksi, yang jika dinilai, tidak maksimal dan jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini artinya, KPU dalam mengatur jenis sanksi, memilih sanksi teringan bagi paslon yang melanggar,” kata Ketua Consid, Kholil Pasaribu melalui keterangan tertulis, Jakarta (6/8).

Selain itu pembatalan sanksi juga dinilai memberi ruang bagi paslon sembarangan menerima dan mengelola dana kampanye, sehingga membuka ruang praktik korupsi dan masuknya dana kampanye ilegal lebih luas. Peraturan tersebut juga menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu tidak mandiri dalam membuat kebijakan dan menjalankan semua tahapan Pilkada 2024.

Sanksi pembatalan sudah diberlakukan sejak Pilkada Serentak 2015 melalui PKPU 8/2015 tentang Dana Kampanye Pilkada. Klausul pembatalan bagi paslon yang tidak melaporkan LPPDK dalam pelaksanaanya dapat diterima oleh publik dan tidak mendapatkan penolakan dari partai politik maupun pasangan calon, serta telah dipatuhi oleh peserta pilkada secara konsisten.

“Sebagai regulator teknis pilkada, merupakan kewenangan KPU untuk mengatur sanksi bagi paslon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan dan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. Selain itu KPU sebagai penyelenggara pilkada berkewajiban memastikan asas dan prinsip pilkada yang jujur dan adil,” ucapnya.

Consid menegaskan, transparansi dana kampanye adalah hak bagi pemilih. Publik berhak mengetahui siapa penyumbang dana, berapa besarannya, dan bagaimana dana kampanye dibelanjakan. Dana kampanye menjadi alat analisis dan alat pengambilan keputusan pemilih untuk menentukan calon yang akan dipilih.

“Dengan demikian, menghapus sanksi pembatalan juga berari bahwa KPU menghapus instumen pemilih untuk menentukan pilihan secara cerdas dan rasional” tutup Kholil. []