September 13, 2024

RUU Pemilu Harus Perjelas Posisi DPD

Posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai perlu diperjelas di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. DPD harus menegaskan wewenangnya dalam pemerintahan sebab DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang bertugas mengajukan RUU terkait otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“DPD ini harus diperkuat dan diperjelas. jangan begini-begini saja, kesannya powerless. RUU Pemilu harus memperjelas DPD mau dibawa kemana,” kata Ketua Forum Rektor Indonesia, Suyatno, di Senayan, Jakarta Selatan (22/11).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite I DPD, Akhmad Muqowam, mengatakan bahwa DPD juga mengharapkan ada penguatan posisi di RUU Pemilu agar dapat bekerja lebih efektif dan efisien.

“Contohnya Perda (Peraturan Daerah), ini sebenarnya wilayahnya siapa? harusnya DPD bukan? Akan tetapi, kita tidak bisa membuka wilayah itu,” kata Muqowam.

Selain itu, Muqowam meminta RUU Pemilu memuat regulasi penambahan jumlah anggota DPD. Empat orang per daerah dinilai tidak efektif.

“Di peraturan, jumlah anggota maksimal adalah sepertiga jumlah anggota DPR. Artinya, masih banyak ruang bagi DPD. Nah, ini RUU Pemilu tolong pertimbangkan kebutuhan DPD. Empat orang per daerah sangat kurang efektif,” tutup Muqowam.