August 8, 2024

KPK Usulkan APBN Biayai Separuh Anggaran Parpol

Pengawasan dari negara akan masuk ke penggunaan anggaran parpol.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah membiayai 50 persen pendanaan keuangan partai politik. Berdasarkan hasil kajian KPK tentang keuangan parpol, nilai itu dianggap relevan untuk pendanaan parpol di Indonesia.

“Kajian kita agar pembiayaan parpol oleh parpol 50 persen, negara 50 persen. Karena sekarang kan negara itu 0,01 persen, parpol 99,9 persen. Itu yang mau digeser,” ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Ia mengumumkan hasil hitungan kajian KPK untuk pembiayaan riil 10 parpol di Indonesia berada pada angka pembiayaan Rp 9,3 triliun. Angka tersebut terdiri dari komponen besar, yakni 25 persen untuk penyelenggaraan organisasi dan 75 persen untuk pendidikan politik. Dengan perkiraan Rp 2,6 triliun untuk pusat, Rp 2,5 triliun untuk provinsi, dan tingkat kabupaten mencapai Rp 4,1 triliun.

“Dari Rp 9,3 triliun ini, partai menanggung setengahnya Rp 4,7 triliun dan negara menanggung setengahnya, Rp 4,7 triliun kira-kira,” ungkap Pahala.

Pahala mengatakan, KPK menilai peningkatan pembiayaan parpol oleh negara sangat relevan saat ini, guna memperkuat parpol. Ia membandingkan pembiayaan negara kepada parpol saat ini dengan era sebelumnya yang justru semakin menurun, padahal APBN negara semakin meningkat.

“Tahun 1999 itu jumlah bantuan negara ke parpol Rp 105 miliar. Nah, sekarang turun jadi hanya Rp 13 miliar. Kalau dilihat APBN-nya dulu Rp 200 triliun, sekarang sudah 10 kali lipat. Ini ada paradoks. Naik berkali lipat, tapi alokasi anggaran ke parpol malah turun dari Rp 105 miliar ke Rp 13 miliar,” kata Pahala.

Terlebih, papar dia, pembiayaan 50 persen oleh negara kepada parpol juga tidak dilakukan secara sekaligus.
KPK menghitung agar pembiayaan ini dilakukan dalam waktu 10 tahun.

Menurutnya, perhitungan pembiayaan disesuaikan dengan kinerja partai itu sendiri. Mulai dari lima persen sampai naik ke 50 persen, bergantung pada kinerja partai, pertanggungjawaban partai.

“Di situ kita lihat, kalau komponen etik dan tranparansi rekrutmen dan pertanggung jawabannya atau kaderisasi membaik, maka itu negara sampai ke 50 persen,” kata dia.

Selain itu, pertimbangan pembiayaan 50 persen oleh negara juga dengan melihat kemampuan parpol mengumpulkan iuran anggota parpol untuk memenuhi nilai 50 persen lainnya. Kalau partai berhasil, kata Pahala, negara akan membiayai senilai yang bisa dikumpulkan tersebut.

“Kita sampaikan ini paling cepat bisa lewat revisi PP 5 Tahun 2009 itu yang Rp 108 per suara, yang kalau hitungan ini akan jadi Rp 10.500 per suara atau kedua lebih solid masuk ke revisi UU Parpol,” kata dia.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, peningkatan pembiayaan negara untuk parpol juga melekat pengawasan di dalamnya. Proses audit yang dilakukan juga akan membantu perbaikan sistem tata kelola keuangan parpol.

“Ketika APBN masuk ke keua ngan parpol, pasti ada audit di situ. Jadi, parpol harus siapkan diri untuk persiapkan tata kelola anggaran belanjanya,” kata Syarif.

Ia mengatakan, pengawasan menjadi hal yang tentu tidak luput dalam kajian KPK terkait pembiayaan negara kepada parpol. Karena itu, sejumlah aturan juga direkomendasikan KPK bersamaan dengan rekomendasi peningkatan biaya negara kepada parpol.

“Selain itu, KPK juga pasti akan menindak jika dalam implementasinya ada penyelewengan oleh parpol Kalau seandainya ditemukan kesalahan, KPK akan bekerja sebagaimana biasanya,” kata Syarif

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyambut baik hasil kajian KPK yang merekomendasikan setengah pembiayaan partai politik ditanggung negara. Hal ini, kata Idrus, dapat menguatkan format demokrasi ke depan melalui parpol.

“Kami teman-teman parpol tentu berterima kasih ke KPK yang melakukan kajian mendalam ini. Format konstruksi berpikir yang dikembangkan ini bagaimana membangun format politik ke depan,” kata Idrus saat hadir dalam diskusi kajian pendanaan parpol di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/11).

Menurutnya, salah satu bagian terpenting dalam penguatan itu, yakni sistem pendanaan parpol, yang kerap menjadi permasalahan. Idrus menilai, hasil kajian KPK kali ini dapat berperan dalam memperbaiki tata kelola pendanaan parpol.

“Implikasinya adanya kedewasaan dan independensi parpol ke depan dalam rangka bangun demokratisasi,” kata Idrus.

Terlebih, kajian ini dilakukan oleh KPK, yang menurutnya paling pas berkaitan persoalan dengan anggaran. Karena, ia menilai tidak ada kepentingan politis di dalamnya dan semata-mata untuk penguatan demokrasi di Indonesia yang jauh dari unsur koruptif.

“Kita anggap KPK yang paling pasti bicara uang. Kalau pihak-pihak lain bicara uang, pasti ada apanya.
Tentu KPK juga bertanggung jawab gimana penggunaan dan persyaratan sehingga ada kriteria yang harus dipenuhi parpol, baru alokasi dana bisa,” kata Idrus. []

FAUZIAH MURSID
(ed:hafidz muftisany)

http://epaper.republika.co.id/main