Wacana meningkatkan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali mengemuka. Ketua Umum Partai Nasdem (21/2/2026) menyampaikan usulan kenaikan syarat minimal perolehan suara partai politik untuk mendapatkan kursi DPR menjadi 7 persen. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menghitung ulang besaran ambang batas parlemen pada pemilu berikutnya dengan syarat tetap menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai politik. Pertanyaannya, apakah usulan peningkatan ambang batas parlemen sejalan dengan putusan MK tersebut? Bagaimana seharusnya ambang batas parlemen ditentukan?
Gagal Menyederhanakan Sistem Kepartaian
Peningkatan besaran ambang batas parlemen kerap kali ditempatkan sebagai jalan pintas untuk penyederhanaan sistem kepartaian dengan membatasi jumlah partai politik yang masuk ke parlemen. Sejak pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009, terdapat 9 partai politik yang lolos ambang batas parlemen 2,5 persen dari total 38 partai politik peserta pemilu.
Alih-alih mempersulit partai politik untuk meraih kursi DPR, kenaikan ambang batas parlemen menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 justru berdampak pada bertambahnya partai politik di DPR menjadi 10 partai. Ambang batas parlemen kembali meningkat pada Pemilu 2019 sebesar 4 persen, yang besarannya dipertahankan pada Pemilu 2024. Peningkatan ini berdampak pada tereliminasinya Partai Hanura dari kursi DPR di Pemilu 2019 dan PPP di Pemilu 2024.
Berkaca dari empat pemilu tersebut, besaran ambang batas parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan upaya mengurangi jumlah partai politik di DPR. Pada sisi lain, selama ini terjadi mispersepsi terhadap makna penyederhanaan sistem kepartaian yang hanya diukur dari jumlah partai politik di parlemen. Padahal, secara konseptual, tipologi sistem kepartaian yang hanya diukur dari jumlah partai tidak mampu memberikan penjelasan utuh mengenai klasifikasi sistem kepartaian di suatu negara.
Sebagai contoh, terdapat lebih dari 10 partai politik dari hasil pemilu parlemen Inggris tahun 2024. Jika merujuk pada jumlah, seharusnya Inggris masuk dalam kategori sistem multipartai. Namun, tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa Inggris menganut sistem multipartai, melainkan sistem dua partai. Hal ini karena dari total 650 kursi parlemen di Inggris, mayoritas dikuasai oleh dua partai besar, yakni Partai Buruh (33,7 persen) dan Partai Konservatif (23,7 persen). Dengan demikian, jumlah kepemilikan kursi partai politik di parlemen lebih tepat dijadikan indikator untuk mengklasifikasikan sistem kepartaian.
Laakso dan Taagepera (1979) merumuskan formula The Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP) untuk menghitung bobot partai politik di parlemen berdasarkan perolehan kursi yang dimiliki. Hasil hitung ENPP adalah angka desimal yang menunjukkan konsentrasi kursi parlemen tersebar ke berapa banyak partai politik. Siaroff (2000) lebih jauh mengklasifikasikan bahwa jika ENPP yang dihasilkan berkisar 1,92–2,5 maka masuk kategori sistem dua partai; 2,95–3,69 sistem multipartai moderat/sederhana; dan lebih dari 3,96 merupakan sistem multipartai ekstrem.
Hasil hitung ENPP dari enam Pemilu DPR menunjukkan rata-rata sebaran kursi DPR terkonsentrasi ke 7 partai dominan, yang artinya masuk dalam kategori sistem multipartai ekstrem. Menariknya, Pemilu 1999 yang tidak menerapkan ambang batas parlemen justru menghasilkan ENPP 4,7 yang mendekati sistem multipartai sederhana. Meskipun terdapat 23 partai politik di DPR, mayoritas kursi dikuasai oleh 4 partai dominan pada Pemilu 1999 tersebut.
Proporsionalitas Hasil Pemilu
Alih-alih menyederhanakan sistem kepartaian, pada realitasnya peningkatan ambang batas parlemen berkonsekuensi pada disproporsionalitas hasil pemilu dengan tingginya suara rakyat yang terbuang (wasted vote). Pada Pemilu 2009, terdapat 19.047.481 suara pemilih yang terbuang sia-sia dari total 29 partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen 2,5 persen. Jumlah ini berkurang menjadi 2.964.975 pada Pemilu 2014 seiring dengan berkurangnya jumlah partai politik peserta pemilu menjadi 12 partai.
Namun, pada Pemilu 2019 dan 2024, jumlah wasted vote kembali bertambah seiring banyaknya partai politik peserta pemilu yang gagal meraih suara sah nasional sesuai ambang batas. Pada Pemilu 2019 sebanyak 13.595.842 suara dan pada Pemilu 2024 sebanyak 17.304.303 suara terbuang. Artinya, jika usulan ambang batas parlemen 7 persen diterapkan pada Pemilu 2029, hal tersebut berpotensi meningkatkan jumlah suara terbuang dan bertentangan dengan putusan MK.
Guna menjaga proporsionalitas hasil pemilu sesuai amanat putusan MK, Taagepera (2002) memperkenalkan formula effective threshold untuk menentukan besaran ambang batas parlemen dengan rumus: 75%(M+1)√E di mana adalah rata-rata besaran alokasi kursi per daerah pemilihan (district magnitude) dan adalah jumlah daerah pemilihan. Idealnya, besaran ambang batas parlemen berada di angka 1 persen pada Pemilu 2024 jika menggunakan rumus hitung ini.
Besaran ambang batas parlemen ini dapat berubah seiring dengan perubahan alokasi kursi dan jumlah dapil. Jika terjadi penyesuaian alokasi kursi di dapil DPR (misalnya dari 3–10 menjadi minimal 3 maksimal 6 atau 8), maka kemungkinan besar akan terjadi peningkatan besaran ambang batas parlemen secara alami.
Di sisi lain, besaran district magnitude memiliki pengaruh kuat terhadap penyederhanaan sistem kepartaian. Semakin kecil besaran dapil, semakin sulit bagi partai politik untuk mendapatkan kursi. Dengan demikian, rumus ambang batas efektif ini sangat adaptif untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu dalam bingkai penyederhanaan sistem kepartaian melalui penyesuaian besaran dapil. []
HEROIK M. PRATAMA
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal