Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden ke PTUN Jakarta atas Perjanjian Dagang Indonesia–AS

Koalisi masyarakat sipil mendaftarkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 11 Maret 2026. Gugatan tersebut menyasar tindakan Presiden Republik Indonesia yang menandatangani perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 tanpa persetujuan DPR maupun partisipasi publik yang bermakna.

Koalisi menilai penandatanganan perjanjian tersebut melanggar konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan. Mereka menyebut tindakan Presiden bertentangan dengan Pasal 11 UUD 1945 serta Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Selain itu, langkah tersebut dinilai melanggar asas-asas umum pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam gugatan itu, koalisi juga mengajukan permohonan provisi agar pengadilan menunda pelaksanaan perjanjian selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai ART bukan sekadar perjanjian dagang biasa karena berpotensi mengubah arah kebijakan ekonomi nasional.

“ART secara fundamental menggeser arah kebijakan ekonomi Indonesia dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat. Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat,” ujar Bhima di Jakarta, (11/03).

Sebelumnya, CELIOS telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden pada 23 Februari 2026 yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada hari yang sama. Berdasarkan ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan, Presiden memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut. Namun hingga 9 Maret 2026, tidak ada tanggapan maupun tindakan dari pemerintah.

Peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menyebut sikap diam tersebut memperkuat dasar hukum gugatan. Menurutnya, tindakan Presiden menandatangani ART tanpa melalui prosedur ratifikasi dan tanpa persetujuan DPR bertentangan dengan hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa kewenangan pengadilan untuk mengadili tindakan pemerintahan semacam ini telah ditegaskan dalam Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT.

Dalam gugatan tersebut, koalisi memaparkan sedikitnya 16 poin ketidakseimbangan dalam ART yang dinilai merugikan Indonesia. Salah satunya kewajiban impor migas dari Amerika Serikat senilai US$15 miliar yang dinilai berpotensi memperlebar defisit neraca migas. Selain itu, penghapusan berbagai hambatan sertifikasi non-tarif dinilai berpotensi memicu banjir impor pangan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan petani serta peternak lokal.

Menurut koalisi, perjanjian tersebut juga memuat ketentuan impor berbagai komoditas pangan dari Amerika Serikat dengan kuota tertentu, seperti kedelai, jagung, kapas, daging sapi, apel, dan anggur. Koalisi menilai kebijakan tersebut berisiko merugikan produksi dalam negeri dan memperbesar ketergantungan impor.

Selain isu pangan, koalisi juga menyoroti klausul yang menghapus kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk sebagian besar produk impor dari Amerika Serikat serta membuka peluang kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi. Ketentuan lain adalah klausul yang dinilai memaksa Indonesia membangun reaktor nuklir modular kecil di Kalimantan Barat bersama Amerika Serikat dan Jepang. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.