Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras serangan militer yang dilakukan oleh Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran. YLBHI menilai serangan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional sekaligus bagian dari kejahatan kemanusiaan, serangan tersebut telah menimbulkan banyak korban sipil, termasuk anak-anak dan tenaga pendidik.
“Serangan Israel dan Amerika ke Iran adalah bagian dari pelanggaran hukum internasional dan juga bagian dari kejahatan kemanusiaan. Serangan ini telah membunuh lebih dari 160 anak sekolah bersama para gurunya, membunuh pemimpin dan pejabat negara yang sah, serta menjadi bagian dari melanggengkan tindakan genosida terhadap rakyat Palestina,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis, (5/3).
Sebelumnya, pada 1 Maret 2026, koalisi masyarakat sipil menerbitkan petisi yang menolak sejumlah kebijakan luar negeri Presiden Prabowo Subianto. Penolakan tersebut mencakup perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, serta keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), rencana pengiriman pasukan Tentara Nasional Indonesia(TNI) ke Gaza, serta sikap pemerintah terhadap serangan AS dan Israel ke Iran.
YLBHI menilai pengambilan keputusan terkait kebijakan tersebut dilakukan tanpa membuka ruang partisipasi publik yang memadai. Selain itu, organisasi tersebut juga menilai terdapat potensi pelanggaran konstitusi karena pemerintah dinilai tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dalam pengambilan keputusan kebijakan internasional.
Menurut YLBHI, ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 11, mengatur bahwa perjanjian internasional harus dibahas dan dikonsultasikan dengan DPR. Mereka menilai langkah pemerintah tersebut berpotensi menjauhkan Indonesia dari prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan diplomasi Indonesia.
Selain itu, YLBHI juga menyoroti pembentukan BoP yang diinisiasi oleh Amerika Serikat. Organisasi itu menilai lembaga yang disebut sebagai upaya perdamaian di Palestina tersebut justru berubah menjadi sarana konflik. Selain aspek kemanusiaan dan hukum internasional, YLBHI juga mengingatkan potensi dampak ekonomi bagi Indonesia.
Melihat situasi tersebut, YLBHI menilai Indonesia belum siap menghadapi dampak dari eskalasi konflik global. Karena itu, YLBHI mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi keterlibatan Indonesia dalam Piagam BoP serta kembali pada prinsip politik luar negeri bebas aktif.
“Langkah-langkah tersebut penting untuk menjaga posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten mendukung perdamaian dunia dan kemerdekaan Palestina,” jelas YLBHI. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal