21 November 2016, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) baru terbentuk. Semakin sedikit waktu pembahasan berdasar 22 bulan kebutuhan waktu penyelenggaraan Pemilu 2019. UU Pemilu harus segera dipastikan untuk pembuatan peraturan pelaksana oleh penyelenggara pemilu.
Berikut Rancangan Jadwal Acara Pembahasan RUU Pemilu: