November 28, 2024

Golkar Dukung Alokasi Kursi 3-6 per Dapil

Partai Golkar mewacanakan perubahan besaran daerah pemilihan (dapil) pemilu DPR menjadi 3 sampai 6 kursi. Penyederhanaan sistem kepartaian jadi alasan Partai Golkar mengajukan besaran dapil 3-6 ini.

“Menurut saya, district magnitude ini harus dibuat 3-6. Kalau besar itu mempertahankan multipartai ekstem,” kata Rambe Kamarul Zaman, Pimpinan Komisi II DPR RI dari Partai Golkar, di Senayan (24/11).

Dalam proses politik pembahasan RUU Pemilu nanti, Rambe mengaku akan melandaskan perubahan-perubahan sistem pemilu dengan tujuan penyederhanaan sistem kepartaian. Ia mengharapkan terciptanya sistem kepartaian yang moderat. Perubahan alokasi kursi adalah salah satu jalan menuju tujuan penyederhanaan sistem kepartaian.

“Kaitannya dengan pemilu, kita harus ada penyederhanaan partai. Jangan ke arah multi partai ekstrem. Kita harapkan multi partai moderat. Ini prinsip,” tegas Rambe.

RUU Pemilu yang diajukan pemerintah mengusulkan besaran daerah pemilihan tetap 3-10. Pengaturan ini persis sama dengan UU No 8/2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.