November 28, 2024

Bawaslu: Jadikan Panwas Kabupaten/Kota Permanen

Pada rapat dengar pendapat yang diselenggarakan Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan agar panitia pengawas (panwas) kabupaten/kota dijadikan permanen sebagaimana yang disebutkan dalam RUU Pemilu.

Bawaslu berargumentasi bahwa status ad hoc membuat panwas kabupaten/kota yang memiliki tugas menyelesaikan sengketa di tingkat kabupaten/kota tidak cukup beritegritas dan bertanggungjawab. Hal ini, menurut Bawaslu, membuat penyelesaian sengketa cenderung lambat.

“Kami tidak mau mereka mengambil putusan dalam perspektif ad hoc. Kami mau mereka lebih bertanggungjawab,” tegas anggota Bawaslu, Nasrullah, di Senayan, Jakarta Selatan (7/12).

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Rambe Kamarul Zaman, menyetujui usulan tersebut. Ia mengatakan bahwa kondisi panwas kabupaten/kota memprihatinkan sehingga perlu untuk dipermanenkan. Syaratnya, tingkatkan kualitas panwas.

“Waktu ke daerah itu saya prihatin dengan Panwas. Saya bilang nanti akan kami permanenkan, tapi tingkatkan kualitas!” tukas Rambe.

Pada rapat internal Pansus sebelumnya, beberapa fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak setuju Panwas kabupaten/kota dipermanenkan. Pasalnya, tugas dan wewenang tambahan panwas kabupaten/kota di RUU Pemilu tidak jelas, sehingga hanya akan menambah beban negara.