September 13, 2024

Panwas Tak Permanen, KPU Kabupaten/Kota Harusnya Tak Permanen Juga

Jika Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota tak dijadikan permanen, Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mesti mengevaluasi relevansi kepermanenan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Kinerja KPU Kabupaten/Kota dinilai cenderung pasif, sehingga perlu dijadikan ad hoc untuk efisiensi keuangan negara.

“Coba evaluasi relevansi KPU Kabupaten/Kota. Kan mereka juga lebih banyak pasifnya. Jadi, ad hoc saja. Ini berguna untuk efisiensi keuangan negara,” kata Muhammad, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada acara “Konsolidasi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu” di Kuningan, Jakarta Selatan (22/12).

Muhammad menjelaskan ada dua alasan Panitia Panwas Kabupaten/Kota perlu dijadikan permanen. Pertama, semangat ad hoc menyebabkan Panwas bekerja tidak maksimal dan kurang bertanggungjawab. Kedua, Panwas yang bersifat ad hoc mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, sebab aset yang digunakan untuk menunjang kerja Panwas, seringkali hilang tak dapat diinventariskan. Akibatnya, pembentukan Panwas baru memerlukan biaya untuk membeli aset baru.

Ad hoc ini mahal juga. Aset-aset kerja Panwas Kabupaten/Kota gak tau pada hilang kemana,” tukas Muhammad.

Berkaitan dengan isu dipermanenkannya Panwas Kabupaten/Kota, Koalisi Masyarakat Sipil masih berbeda pendapat. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), menyetujui dengan syarat adanya penambahan tugas. Sedangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), tak menyetujui usulan tersebut dengan alasan RUU tidak menyertakan tugas tambahan secara detail, sehingga tak memperlihatkan urgensi isu.