August 8, 2024

KPPA Usulkan Pansus Hapus Ketentuan Mengundurkan Diri dari Jabatan bagi Perempuan Caleg

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mengusulkan kepada Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar menghapuskan kewajiban pengunduran diri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau instansi lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, bagi perempuan yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Pengaturan ini, menurut KPPA, akan mendorong lebih banyak perempuan untuk masuk ke ranah politik.
“Perempuan yang mencalonkan diri sebagai caleg, jangan diberhentikan dulu dari BUMN atau BUMD. Kalau nanti mereka terpilih, baru diberhentikan. Banyak perempuan yang mau daftar, tapi karena konsekuensinya besar, mereka menjadi urung,” kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender KPPA, Heru P. Kasidi, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (1/2).
Usulan tersebut didukung oleh Presiden Direktur Center for Election and Political Party (CEPP) Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah. Menurut Chusnul, diperlukan seperangkat aturan yang tidak hanya memberikan afirmasi kepada perempuan, tetapi juga mendorong agar perempuan tidak takut untuk mencalonkan diri, baik sebagai kepala daerah, kepala negara, maupun calon legislatif.
“Saya punya teman, dosen dan ahli pemilu di Universitas Syiah Kuala. Dia mencalonkan diri sebagai caleg, tapi gagal. Dia mau balik universitas, tapi sampai saat ini tidak diterima lagi. Ini kan ironis,” tegas Chusnul.
KPPA tak bermasalah terhadap pilihan sistem pemilu yang akan digunakan. Yang terpenting, yakni, terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen, kepengurusan partai, dan lembaga penyelenggara pemilu. Sementara itu, CEPP mengusulkan sistem proporsional tertutup.