August 8, 2024

MPI, Partai yang Tak Penuhi 30 Persen Perempuan di Daftar Calon Mesti Didiskualifikasi di Dapil Bersangkutan

Maju Perempuan Indonesia (MPI) mengusulkan ketentuan untuk mendiskualifikasi partai yang tidak memuat 30 persen perempuan di daftar calon di suatu daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan. Sanksi diskualifikasi ini, menurut MPI, akan memaksa partai untuk menaati ketentuan afirmasi perempuan.
“Partai yang tidak memuat 30 persen perempuan di daftar calon, mesti dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu di dapil tersebut,” tegas perwakilan MPI, Yuda Irlang, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (8/2).
Usulan ini ditanggapi pesimis oleh anggota Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Agung Widyantoro. Agung mengatakan bahwa pemenuhan kuota 30 persen di dapil luar Jawa atau daerah lain yang belum cukup maju sulit dilakukan. Sanksi ini, dikhawatirkan akan menimbulkan munculnya politisi perempuan yang kurang berkualitas.
“Di daerah-daerah, pemenuhan kuota ini tidak mudah, apalagi untuk partai-partai baru. Kendalanya ada banyak, ada tradisi misalnya.  Di daerah, ada orangtua yang melarang anak perempuannya bekerja di pemerintahan,” kata Agung.
Pesimisme yang sama dilontarkan oleh anggota Pansus dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Bambang Riyanto. Mencari perempuan yang berkualitas dan berminat untuk ikut berpolitik di daerah-daerah adalah hal yang sulit.
“Kami mohon jangan melihat Jakarta saja sebagai tolak ukur. Lihat kondisi daerah. Tidak banyak yang bisa memenuhi kuota. Kalau mau itu terwujud, bantulah kami memenuhi syarat ini,” tukas Bambang.
Penasehat Kemitraan, Wahidah Suaib, menanggapi respon kedua fraksi dengan mengatakan bahwa partai perlu melakukan introspeksi. “Sudahkah proses pengkaderan partai mendorong munculnya perempuan-perempuan politik? Partai harus mendukung kondisi ramah perempuan di dalam internal partai itu sendiri.”